Showing posts with label Dakwah. Show all posts
Showing posts with label Dakwah. Show all posts

Monday, May 14, 2012

DA’WAH PARTAI, BID’AHKAH?


Farid Nu’man
 

Mukaddimah

 
                Sebagian kalangan telah berlebihan dalam memberikan label bid’ah dan haram. Bagi mereka, kebenaran hanya satu yaitu ada pada mereka, tinggal pilih; ikut mereka atau ikut yang yang lain (baca: ahli bid’ah). Itu semua hanya karena perbedaan dalam memahami sesuatu yang bukan prinsip agama (ushul), namun disikapi seperti lakum diinukum wa liyadin. Seakan tidak ada ruang untuk berbeda pendapat. Mereka melarang-larang manusia taqlid kepada Al Banna, Al Qaradhawy, Sayyid Quthb, Al Ghazaly, namun sayangnya, tanpa disadari mereka justru mengajak manusia selalu meng-aminkan dan ikut buta terhadap apa yang mereka pahami.
 
 Mereka berlapang dada ketika Syaikh bin Bazz berbeda pendapat dengan Syaikh al Albany dalam masalah meletakkan tangan di dada ketika berdiri setelah ruku (i’tidal); Syaikh bin Bazz menyebutnya sunah sedangkan Syaikh al Albany membid’ahkannya , masalah perhiasan emas melingkar pada wanita, Syaikh bin Bazz menyatakan halal sebagaimana pandanganjumhur bahkan ijma’, sementara Syaikh al Albany mengharamkannya. Masih banyak perbedaan lainnya antara dua Syaikh ini, yang dimaklumi oleh pengikutnya sebagai ikhtilaf biasa.
 
Namun, kenapa mereka tidak mau terima ketika Syaikh bin Bazz berbeda dengan Syaikh al Qaradhawy dalam masalah perdamaian dengan Israel pada medio 90-an, mereka menyalahkan Al Qaradhawy. Masalah lain, Al Qaradhawy membolehkan zakat dengan nilainya (uang) sebagaimana pandangan Imam Sufyan Ats Tsauri, Imam Abu Hanifah, dan Mu’awiyah bin Abi Sufyanradhiallahu ‘anhu dari kalangan sahabat. Lalu mereka menyalahkannya lagi karena berbeda dengan Syaikh bin Bazz, Syaikh Shalih Fauzan dan lain-lain yang melarangnya, sebagaimana pandangan Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad yang melarang mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).  Atau perbedaan Syaikh al Albany dengan jumhur (mayoritas) ulama, Syaikh al Albany menyatakan wajibnya bagi penduduk Jalur Gaza keluar (hijrah) jika mereka tidak mampu melawan Israel, ada pun jumhur berpendapat jika tidak mampu maka penduduk sekitarnya harus membantunya, jika tidak mampu juga, negara tetangga harus membantu, dan seterusnya. Namun mereka membela mati-matian pendapat Syaikh al Albany tersebut, termasuk pembelaan Ustadz Luqman bin Muhammad Ba’abduh. Seandainya, manusia tidak sefanatis itu niscaya lebih baik akhirnya.
 
Intinya, mereka bisa toleran dan dewasa jika perbedaan itu terjadi pada sesama Syaikh-Syaikh mereka (dan Syaikh-Syaikh tersebut adalah Syaikh bagi kita semua, bukan hanya bagi mereka). Anehnya, mereka gagal untuk berlapang dada jika perbedaannya antara Syaikh-Syaikh tersebut dengan Syaikh-Syaikh yang lain. Maunya, semua harus ikut dan sama dengan kemauan mereka.
 
Termasuk dalam masalah legalitas partai politik; bid’ah, haram, ataukah boleh? Ini seharusnya disikapi sebagaimana perbedaan furu’ lainnya. Masing-masing ulama berhak berijtihad terhadap masalah ini. Tidak boleh memaksakan pendapat terhadap yang lainnya. Satu sama lain seharusnya mengingat bahwa seandainya pendapatnya salah, Allah ‘Azza wa Jalla hargai dengan satu pahala, jika benar dua pahala. Allah Jalla wa ‘ Ala masih menghargai kesalahan sebuah ijtihad dengan satu pahala, sementara manusia –anehnya- justru ‘menghargai’ kesalahan ijtihad dengan tuduhan dan vonis sesat. Wallahul Musta’an!  
 
Bid’ahkah Partai Politik?
 
                Ada baiknya kita memahami dengan baik tentang bid’ah, sebab kesalahan definisi membawa kesalahan dalam sikap.
 
                Secara bahasa, bid’ah adalah Ma uhditsa ‘ala ghairi mitsal sabiq (Hal  baru yang dibuat  tidak memiliki contoh sebelumnya) (Al Munjid fil Lughah wa A’lam, hal. 29) sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu’Alaihi wa Sallam: “Barangsiapa yang membuat hal-hal baru (man ahdatsa) dalam urusan kami (Islam) yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (HR. Muttafaq ‘Alaih, Riyadhus shalihin. No. 169, Maktabatul Iman)
 
                Secara syariat, sebagaimana yang dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bid’ah adalah apa yang tidak disyariatkan Allah dan RasulNya; yaitu apa yang tidak diperintahkan untuk berbuat dan beramal dengannya, tidak perintah wajib, tidak pula sunnah. (Majmu’ al Fatawa, 4/107-108)
 
                Syaikhul Islam juga berkata, “Bid’ah adalah apa-apa yang menyelisihi Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’  umat pendahulu,berupa perkara i’tiqad dan ibadah-ibadah seperti perkataan khawarij, rafidhah, qadariyah, jahmiyah, dan orang-orang yang beribadah dengan menari, bermusik di dalam mesjid (camkan ini, wahai para munsyid! –pen), beribadah dengan cara mencukur jenggot, memakan tanaman yang memabukkan.  Seluruhnya adalah perkara bid’ah yang dijadikan sebagai sarana untuk beribadah oleh sekelompok orang yang menyelisihi Al Qur’an dan As Sunnah.” (Ibid, 18/346)
 
                Dari uraian singkat di atas, bisa kita pahami, bahwa bid’ah yang terlarang dalam Islam adalah perbuatan yang baru dalam perkara agama seperti aqidah dan ritual ibadah, yang belum ada contoh sebelumnya dalam Al Qur’an dan As Sunnah, baik terhukum wajib atau sunah. Arti lainnya, bid’ah adalah ritual yang disisipkan kedalam Islam, padahal bukan dari Islam. Maka, inovasi dalam urusan dunia bukanlah bid’ah dalam syariat yang statusnya terlarang. Justru dalam urusan dunia yang selalu berkembang dan fleksibel, Islam memberikan keluasan dan keluwesan, kecuali ditemukan dalil pelarangannya.  Nah, partai politik bukanlah urusan aqidah dan ritual ibadah, ia hanyalah sarana dunia bagi manusia untuk berserikat dan berkumpul, sebagaimana perkumpulan lainnya. Partai politik  adalah bid’ah, yaitu bid’ah dalam artian lughah (bahasa) sebab memang ia adalah baru, sebagaimana yayasan, lasykar jihad, kelompok diskusi, lembaga fatwa, klub sepak bola, darma wanita, pramuka, organisasi, dan lain-lain. Semuanya bid’ah (baru) karena belum ada pada masa Rasulullah dan tiga generasi terbaik setelahnya, Yang membedakan hanyalah ruang lingkup kerjanya, selebihnya sama yaitu sama-sama wadah  kumpulan manusia.. Rasulullah dan generasi terbaik belum pernah mendirikan yayasan untuk da’wahnya, tidak pernah pula mendirikan Hai’ah Kibaril Ulama untuk menelurkan fatwa, atau membuat website untuk menyebarkan fikrahnya, namun itu semua bukan bid’ah dalam perkara agama yang terlarang.
 

Syubhat wa rudud (syubhat dan bantahannya)

 
                Ada beberapa alasan dan syubhat yang mereka hembuskan untuk menggugat keberadaan partai politik (berasaskan Islam). di antaranya karena Partai politik tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah, sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in. Partai politik membuat umat terpecah belah, dan memecah belah umat adalah haram. Partai politik merupakan tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir). Benarkah alasan-alasan ini?
 
Satu hal yang menjadi pertanyaan besar adalah kalau memang demikian buruknya partai politik, kenapa justru para ulama Indonesia sepakat mendirikan Partai Masyumi pada tahun 50-an? apakah mereka tidak tahu keburukan-keburukan tersebut? Ataukah keburukan-keburukan tersebut hanyalah asumsi atau bualan dari sekelompok orang zaman ini yang memang lebih suka mengoleksi kesalahan orang lain? Apa mungkin para ulama Indonesia masa itu (baik dari NU, Muhammdiyah, Persis, Muslimin Indonesia , Al Irsyad dan lain-lain) sepakat dalam kesesatan? Padahal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jelas-jelas menegaskan bahwa umatnya tidak mungkin sepakat dalam kesesatan.   Ataukah orang zaman ini merasa lebih tahu dan lebih tinggi ilmunya dibanding ulama pada masa itu? Padahal yang mengharamkan partai justru kalangan yang amat menjauh dari politik, artinya mereka bukan pemain langsung yang tidak mengetahui seluk beluknya. Wal hasil, pantaskah mereka memberikan fatwaharam dan bid’ah padahal mereka tidak tahu dengan utuh seluk beluknya?
   

Syubhat Pertama: Partai Politik tidak pernah dicontohkan oleh  Rasulullah, sahabat, dan salafushalih

 
Ya.  Partai politik tidak pernah didirikan oleh Rasulullah, sahabat dan generasi terbaik umat ini. Bahkan partai politik tidaklah kita temui dalam Al Qur’an dan Al Hadits, kitab ulama salaf dan khalaf. Wacana partai politik baru ada awal abad dua puluh masehi. Namun, masalah partai –dan masalah perkumpulan manusia lainnya- juga bukanlah hal terlarang, sesuai kaidah syara’ ,Kullu asya’ al ibahah illa ma warada ‘anis syari’ tahrimuhu (segala sesuatu adalah boleh kecuali ada dalilnya dari pembuat syariat yang ,melarangnya). Inilah kaidah dalam menyikapi perkembangan kehidupan dunia. Maka, datangkanlah satu saja dalil dari  Al Qur’an dan Al Hadits yang melarang keberadaannya. Selama belum ditemukan dalilnya, maka harus kembali ke hukum asal segala sesuatu (bara’atul ashliyah) yaitu boleh (mubah). Berbeda halnya dengan perkara ibadah khusus, yang kaidahnya justru hukumnya haram jika tidak memiliki landasan dari Al Qur’an dan Al Hadits.
 
Mereka mengatakan, ‘Bukankah parpol Islam didirikan untuk berdakwah? Berarti ia telah memasuki wilayah agama dan ibadah, bukan lagi urusan dunia semata yang hukum asalnya boleh, dan Rasulullah tidak pernah berdakwah dengan parpol’
 
Jawab: Ibadah ada dua macam, mahdhah dan ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang juklak (petunjuk pelaksanaannya) sudah ada keterangannya ( baku ) dan manusia dilarang untuk menambah atau menguranginya, seperti shalat, puasa, zakat, haji, umrah. Ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang juklaknya tidak disebutkan secara rinci, disesuaikan dengan tuntutan, kelapangan waktu, dan ‘urf (tradisi). Contohnya menyantuni anak yatim dan fakir miskin; adakah syariat memberikan panduan secara rinci? Tidak, syariat hanya memberikan rambu-rambunya saja, adapun rincian seperti berapa jumlah santunan, kepada siapa peruntukkannya, bagaimana cara memberikannya, apakah dengan bakti sosial atau sunatan massal, ataukah dibuat yayasan anak yatim dan fakir miskin, maka semua ini dikembalikan kepada keadaan si penyantunnya selama dilakukan secara ma’ruf. Tidak diingkari ini menjadi urusan agama, namun apakah lantas membid’ahkan dan mengharamkan keberadaan yayasan anak yatim dan fakir miskin karena Rasulullah tidak pernah menyantuni  dengan cara  mendirikan yayasan?
 
Contoh lain, anjuran bersilaturrahim yang juga ibadah ghairu mahdhah. Saat ini manusia bisa bersilaturrahim dengan telpon, SMS, surat , email, chatting, atau mendirikan wadah forum silaturrahim; tentu ini telah menjadi urusan agama; namun apakah lantas itu semua dilarang karena Rasulullah tidak pernah bersilaturrahim dengan cara-cara tersebut? 
 
Begitu pula berdakwah. Ini bukanlah ritual khusus sebagaimana shalat, puasa, zakat, dan haji. Rasulullah pernah berdakwah melalui surat kepada penguasa Romawi dan Persia . Ia pernah berdakwah person to person (fardiyah) atau dengan memberikan pengarahan secara massal sebagaimana khutbahnya pada haji wada’. Intinya tidak ada aturan baku  tentang strategi berdakwah; semua dikembalikan kepada ijtihad masing-masing du’at selama tidak bertentangan dengan dalil-dalil syariat yang jelas. Maka berdakwah bisa melalui parpol, yayasan, karang taruna, kelompok diskusi, dan perkumpulan ma’ruflainnya. Adalah hal yang sangat aneh jika manusia melarang dan membid’ahkan parpol dakwah, padahal ada yang mendirikan yayasan untuk dakwah seperti Al Shafwa (di Lenteng Agung), atau kelompok kajian  ‘Forum Al Albany’ di UI. Jawab dengan jujur, apakah Rasulullah pernah menggunakan yayasan dan forum-forum untuk berdakwah? Pasti tidak, sebagaimana parpol. Lalu kenapa parpol dilarang, yang lain tidak? Bukankah ini menjadi perselisihan yang tidak fair? Kenapa selalu menyalahkan apa yang dilakukan orang lain hanya karena mereka berbeda dengan kita, padahal orang lain tidak pernah menyalahkan kita walau kita berbeda dengan mereka.  
 
Syubhat Kedua: Parpol dapat memecah belah umat Islam.
 
                Jawab: Justru orang-orang yang selalu menebar tuduhan, vonis, mencela dan memaki sesama muslim, merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas perpecahan umat. Adakah ini mereka sadari? Bahkan mereka pun berpecah belah dengan sesama mereka sendiri, saling menuduh, tabdi’, menuduh yang lain sururiyinhizbiyin, dan lain-lain. Adakah mereka sadari bahwa mereka berbecah? Berarti keberadaan mereka seharusnya juga diharamkan, karena telah membecah barisan umat Islam.
 
                Sesungguhnya, urusan perpecahan umat Islam sudah ada sejak lama, jauh sebelum lahirnya parpol. Pertentangan antar pengikut madzhab fikih, pertentangan antara NU dan Muhammadiyah, pertentangan antara The Jak Mania (pendukung Persija Jakarta) dengan The Viking (pendukung Persib Bandung). Lalu apakah adanya madzhab, ormas keagamaan, dan klub sepak bola harus diharamkan karena telah memecah belah barisan umat? Pahamilah dengan baik, ini semua bukan karena organisasinya, melainkan mentalitas dan moralitas manusia yang ada di dalamnya. Jika manusia tersebut bisa menjaga perasaan, menjaga lisan, memelihara akhlak Islam, dan toleran dengan perbedaan sepele, niscaya tidak akan ada perpecahan, walau berbeda ormas, kesebelasan, atau parpol.   
 
Syubhat Ketiga: Parpol adalah tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir)
 
                Jawab: Apakah  yang dilakukan oleh orang kafir selalu salah (dalam urusan dunia)? Walau pun hal itu sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia, karena ia berasal dari orang kafir, maka ia haram dan haram?  Bagaimana dengan penggalian parit (khandaq) ketika perang ahzab pada masa Rasulullah ‘Alaihi Shalatu was Salam, padahal itu adalah caranya orang Persia yang majusi (penyembah api), atas usul Salman al Farisyi radhiallahu ‘anhu. Apakah Rasulullah menolaknya, karena itu adalah kebiasaan  orang kafir?
 
                Surat da’wah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada raja-raja pernah ditolak, lantaran tidak memakai stempel, akhirnya supaya surat diterima mereka, Rasulullah ‘Alaihi Shallatu was Salam juga ikut menggunakan stempel. Artinya, stempel adalah bukan kebiasaan umat Islam pada masa itu, melainkan dari orang kafir, tetapi Rasulullah tidak menolak untuk menggunakannya.
 
                Dari Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu, dikemukakan: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (pernah) memakai jubbatan rumiyatan (jubah ala Romawi) yang sempit kedua lengannya.” (HR. Imam Tirmidzi dalam Asy Syamailul Muhammadiyah no. 68)
 
                Rasulullah memakai pakaian tersebut ketika perang Tabuk. Nah, apakah Anda berani memvonis, bahwa Rasulullah telahtasyabbuh bil kuffar, karena ia telah menggunakan jubah ala Romawi? 
 
                Zaman ini pun, telah banyak penemuan-penemuan yang diawali oleh orang kafir, namun umat Islam bahkan para ulama juga mengambil manfaat darinya. Adakah orang yang mengharamkan komputer, motor, mobil, dan pesawat? Padahal itu ditemukan oleh orang kafir semua? Adakah ulama yang mengharamkan Microsoft karena ia diciptakan oleh Bill Gates, yang nota bene kafir? Siapakah yang pertama kali menciptakan internet dan segala fasilitasnya? Bukankah orang kafir yang menemukannya? Semua aktivis Islam pasti memanfaatkan internet dalam da’wahnya, lantas apakah sesederhana itu menyebut pengguna internet telah tasyabbuh bil kuffar? Jawablah!
 
                Pelajaran di sekolah-sekolah, biologi, kimia, fisika, walau tidak sedikit jasa ilmuwan muslim, namun tidak kita ingkari orang-orang kafir telah jauh mengembangkan itu semua dengan perkembangan yang mengagumkan sekaligus  mengkhawatirkan. Nah, apakah Anda mengharamkan pelajaran Biologi, Fisika, dan Kimia, karena banyak penemuan modern dalam bidang-bidang tersebut yang dilakukan oleh orang kafir?
 
                Jadi, tidak satu pun ketetapan syariat yang melarang mengambil kebaikan dari pemikiran teoritis dan pemecahan praktis non muslim dalam masalah dunia selama tidak bertentangan dengan nash yang jelas makna dan hukumnya serta kaidah hokum yang tetap. Oleh karena hikmah adalah hak muslim yang hilang, sudah selayaknya kita merebutnya kembali. Imam Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan –dengan sanad dhaif- sebuah kalimat, “Hikmah adalah harta dari seorang mu’min, maka kapan ia mendapatkannya, dialah yang paling berhak memilikinya.”
 
                Meski sanadnya dhaif, kandungan pengertian hadits ini benar. Faktanya sudah lama kaum muslimin mengamalkan dan memanfaatkan ilmu dan hikmah yang terdapat pada umat lain. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu pernah berkata, “Ilmu merupakan harta orang mu’min yang hilang, ambil-lah walau dari orang-orang musyrik.” 
 
Islam hanya tidak membenarkan tindakan asal comot terhadap segala yang datang dari Barat tanpa ditimbang di atas dua pusaka yang adil, Al Qur’an dan As Sunnah. Perlu dipahami, parpol hanyalah sarana, ia bisa digunakan selama masih layak dan diizinkan keberadaannya oleh penguasa. Bila ternyata  tidak layak  dari sisi keefektifannya dan kondisi tidak mengizinkannya, maka bukan hal yang sulit bagi para da’i  untuk meninggalkannya. Wallahu A’lam wa lillahil ‘Izzah

Menghadapi Para Pendengki

Oleh Farid Nu'man


Menyeru manusia kepada jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, ibarat perdagangan. Seorang yang berdagang pasti memiliki pesaing. Ada pesaing yang sehat dan ada pula yang hasud (dengki). Si pendengki akan melakukan upaya apa saja untuk menggembosi pedagang lain yang lebih laku. Ia katakan kepada manusia: hati-hati dengan pedagang itu, barang dagangannya syubhat, tidak berkualitas, tidak orisinil, dan lain-lain, dengan tujuan pelanggan beralih kepadanya.
Begitu pula segala macam bentuk fitnah, ittiham (tuduhan), tha’nah (tikaman), yang dialami jamaah Al Ikhwan Al Muslimun dan tokoh-tokohnya. Sayangnya semua itu bukan hanya datang dari kaum sekuler yang anti agama, tetapi juga sesama pejuang Islam. Lalu bagaimana para da’i menyikapinya?
Berikut akan kami kutip nasihat Syaikh Dr. ’Aidh Abdullah al Qarny hafizhahullah dari buku Silakan Terpesona, hal. 187. Cet.3, Penerbit Sahara Publishers. Jakarta, Juni 2005. Beliau menulis:
Bagaimanapun Anda berbuat baik kepada orang yang hasud, misalnya membawakan makanan dan minuman kepadanya, memakaikan pakaiannya, membawakan air wudhunya, menyikatkan permadaninya, membersihkan rumahnya, dan lain-lain, Anda akan tetap dianggapnya sebagai musuh. Mengapa demikian? Sebab, hal-hal yang menjadi pemicu permusuhan dengannya itu masih melekat pada diri Anda, yaitu keutamaan, ilmu pengetahuan, tata krama, harta, atau jabatan Anda. Bagaimana pun Anda tidak akan dapat berdamai dengannya selama Anda belum menanggalkan karunia-karunia tersbut dari diri Anda. Orang yang iri hati akan selalu menunggu-nunggu saat Anda terpeleset, menanti-nanti kapan Anda terjatuh, dan berangan-angan suatu saat Anda tergelincir.
Hari terbaik baginya adalah hari Anda jatuh sakit, malam terindah baginya adalah malam Anda jatuh miskin, dan saat-saat paling membahagiakan baginya adalah hari Anda tertimpa bencana, dan waktu yang paling disukainya adalah hari Dia melihat Anda gelisah, resah, sedih, dan rapuh.
Momen yang paling menyiksanya adalah ketika ia melihat Anda menjadi kaya raya. Berita paling menyedihkannya adalah ketika Anda meraih keberuntungan dan menjadi orang terhormat. Dan bencana paling besar baginya adalah ketika Anda mendapat promosi.
Tawa Anda adalah tangisnya, pesta Anda adalah upacara kematiannya, dan keberhasilan Anda adalah kegagalannya.
Dia akan melupakan segala-galanya tentang diri Anda, kecuali kesalahan-kesalahan Anda. Dia tidak memandang apa pun kepada diri Anda, kecuali pada kekurangan-kekurangan Anda. Kesalahan Anda yang kecil, baginya lebih besar daripada gunung Uhud. Dosa Anda yang sepele, menurutnya lebih berat daripada gunung Tsahlan. Meskipun Anda lebih fasih daripada Sahban, baginya Anda lebih gagap daripada Baqil. Meskipun Anda lebih dermawan daripada Hatim, baginya Anda lebih kikir darpada Madir. Meskipun Anda lebih cerdas daripada Asy Syafi’i, dia memandang Anda lebih bodoh dari pada Habnaqah.
Orang yang memuji Anda di hadapannya dianggapnya pendusta. Orang yang menyanjung Anda di dekatnya dianggapnya orang munafik. Orang yang memuji Anda di majelisnya dianggapnya orang rendah yang tak tahu etika. Sebaliknya, dia mempercayai orang yang mencela Anda, menyukai orang yang membenci Anda, mendekati orang yang memusuhi Anda, menolong orang yang tidak menyukai dan tidak akrab dengan Anda.
Warna putih menurut pandangan mata Anda, terlihat hitam baginya. Siang dalam penglihatan Anda, malam dalam pandangannya.
Maka dari itu, janganlah Anda menjadikannya sebagai hakim dalam perkara Anda dengan orang lain, karena dia telah memvonis Anda bersalah sebelum mendengar tuntutan dan melihat bukti-bukti. Janganlah Anda membocorkan rahasia kepadanya, karena dia sangat bersemangat menyebarkan dan menyiarkannya. Ia menyimpan kekeliruan Anda sampai hari ia membutuhkannya dan mencatat kesalahan Anda sampai hari ia memerlukannya. Cara menghadapinya hanyalah menghindari dan meninggalkannya, menghilang dari pandangannya, menjauhi rumahnya, dan menyingkir dari tempatnya. Sebab, dia sebenarnya adalah sang penindas yang berpenampilan orang yang tertindas. Tak usah Anda membalasnya, sudah cukup baginya kepahitan di kerongkongannya, duka nestapa yang dialaminya, kesedihan yang merundungnya, dan kecelakaan yang dirasakannya.
Andalah yang membuatnya sakit dan menderita; andalah yang membuatnya tidak bisa tidur dan gundah gulana; andalah yang mendatangkan kegelisahan, kesedihan, kelelahan, dan keletihan padanya.
Aku berhasil, maka sujudlah orang yang dulu mencela diriku
Dia tidak kucela, itulah pemaafan dan penghinaanku baginya
Itu juga yang kualami di antara keluarga dan orang sebangsaku
Sebab, baang yang berharga memang aneh di mana saja berada
Orang yang iri pada kebaikanku, berdusta di belakangku
Berghibah sembunyi-sembunyi, memuji-muji di depan mata
Demikian nasihat dari Syaikh Dr. ’Aidh al Qarny hafizhahullah
Sungguh, kedengkian adalah penyakit mematikan bagi pengidapnya. Hatinya sempit, jiwanya bergoncang, pikiran pun buram, karena semua telah diliputi rasa khawatir terhadap kemuliaan orang lain, sedih terhadap kebahagiann orang lain, dan marah terhadap pujian yang diterima orang lain.
Ia menolak dan membantah ketika ada ulama atau tokoh yang memberi kesaksian positif terhadap aktivis da’wah lain. Ia cari-cari alasan agar kesaksian itu menjadi mentah dan tidak berharga. Sungguh betapa lelah dan payahnya orang seperti itu. Orang-orang yang disebutnya ahli bid’ah, ternyata disebut Ahlus Sunnah oleh para ulama, tokoh yang disebutnya sebagai teroris dan khawarij, ternyata disebut mujahid yang syahid oleh para ulama. Akhirnya, ia hidup hingga matinya diliputi kebencian, angkara murka, dan tanpa kasih sayang sesama muslim, kecuali yang dirahmati oleh Allah ’Azza wa Jalla untuk berubah.
Di mana saja berada, orang-orang seperti ini menjadi kerikil dalam sepatu bagi saudaranya sesama muslim. Kecil tetapi mengganggu, atau seperti kutil, kecil tetapi merusak pemandangan.
Dengki tidaklah memandang usia dan tempat, ia bisa diidap siapa saja dan hidup di mana saja. Orang yang menjadi korban juga tidak memandang usia dan posisi, siapa saja pernah menjadi sasaran kedengkian. Baik itu jamaah, ulama, da’i, politisi, tokoh negara, guru, pedagang, dan sebagainya. Maka carilah ridha Allah ’Azza wa Jalla dalam berda’wah, jangan hiraukan ucapan yang melemahkan, tuduhan yang menggoncangkan, dan fitnah yang membingungkan, karena ketika Anda menjadikan Allah ’Azza wa Jalla sebagai satu-satunya tujuan dan tempat bersandar, maka musuh-musuhmu akan tidak bisa berbuat apa-apa kecuali celaka bagi dirinya sendiri. (FN)
Wallahu A’lam wa Lillahil ’Izzah

JIDAL BILA ADAB WA IHTIJAJ BILA ILM (Debat Tanpa Etika dan Berhujjah Tanpa Ilmu)


Oleh : Farid Nu’man

 

Muqaddimah

Fenomena kritik dalam dunia ilmu dan pemikiran adalah hal yang biasa, wajar, dan tidak membahayakan. Manusia Allah ciptakan dengan potensi, keampuan, bakat, dan kecakapan yang berbeda jenis dan kadarnya. Sehingga potensi untuk berbuat salah dan tergelincir sangat terbuka. Maka mustahil ada manusia yang selamat dari kritikan, baik yang konstruktif maupun skeptis. Perbedaan-perbedaan ini adalah bagian dari masyiah (kehendak) Allah bagi hamba-hambaNya dan semua ciptaanNya. Manusia hanya bisa tunduk terhadap ketetapanNya ini.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
“Dan seandainya Tuhanmu kehendaki, niscaya Dia jadikan manusia itu umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih, kecuali yang dirahmati Tuhanmu, dan untuk itulah Dia menciptakan mereka” (QS. Hud: 118-119)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini, “Allah mengkabarkan bahwa Dia mampu menjadikan manusia seluruhnya satu umat, baik dalam keimanan atau kekufuran, sebagaimana firmanNya yang lain‘Seandainya Tuhanmu kehendaki, niscaya berimanlah semua manusia di bumi’. Lalu firmanNya ‘tetapi mereka senantiasa berselisih, kecuali yang dirahmati Tuhanmu’ artinya perbedaan akan senantiasa terjadi antara manusia, baik tentang agama, keyakinan, millah, madzhab, dan pendapat-pendapat mereka. Berkata Ikrimah,’Mereka berbeda dalam petunjuk’. Berkata Hasan al Bashri, ‘Mereka berbeda dalam hal jatah rezeki, saling memberikan upah satu sama lain’. Yang masyhur dan benar adalah pendapat pertama (pendapat Ikrimah). Dan firman selanjutnya ‘kecuali yang dirahmati Tuhanmu’ artinya kecuali orang-orang yang dirahmati yang mengikuti rasul-rasul dan berpegang teguh kepada perintah-perintah agama, dan seperti itulah kebiasaan mereka hingga masa penutup para nabi dan rasul, mereka mengikutinya, membenarkannya, dan menjadi pembelanya. Maka beruntunglah dengan kebahagiaan dunia dan akhirat karena mereka adalah Firqah an Najiyah (kelompok yang selamat) sebagaimana yang diisyaratkan dalam sebuah hadits musnad dan sunan dari banyak jalur yang saling menguatkan satu sama lain, ‘Sesungguhnya Yahudi berpecah menjadi 71 golongan, dan Nasrani menjadi 72 golongan, dan umat ini akan berpecah menjadi 73 golongan, semua keneraka kecuali satu golongan’, mereka bertanya ‘Siapa mereka ya Rasulullah?’, rasulullah menjawab, ‘Apa-apa yang aku dan sahabatku ada di atasnya’. Diriwayatkan Al Hakim dalam Mustadraknya dengan tambahan ini.” ( Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’anul Azhim, II/465)
Imam Ibnu Katsir juga memaparkan perbedaan para ulama dalam memaknai firmanNya “untuk itulah Dia menciptakan mereka”. Imam Hasan al Bashri mengatakan untuk perbedaanlah mereka diciptakan. Ada pun Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu dan Thawus bin Kaisan mengatakan untuk rahmat-lah mereka diciptakan.
Perbedaan yang Allah adakan bagi manusia, memungkinkan manusia untuk saling mengisi kekurangan dan meluruskan kesalahan. Maka budaya taushiah dan naqd (kritik) harus dihidupkan agar manusia tidak berlama-lama dalam ketergelinciran dan merasa benar dengan apa yang difahami dan dilakukan.
Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus ad Dari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi SAW berkata: “Agama itu nasihat”, Kami bertanya, “Bagi siapa?”, beliau menjawab, “Bagi Allah, KitabNya, rasulNya, Imam-mam kaum muslimin dan orang-orang umumnya.” (HR. Muslim.Riadhush shalihin no. 181 Bab Fi An Nashihah, hal. 72. lihat juga Bulughul Maram, no. 1339, Bab At Targhib fi Makarimil Akhlaq, hal. 285)

Nasihat karena Allah
Nasihat dan kritik adalah amal mulia yang Allah dan RasulNya perintahkan, maka harus dilakukan dengan niat, tujuan dan cara yang mulia pula. Tidak pantas amal mulia dilakukan dengan cara-cara yang tidak mulia seperti caci maki dan sumpah serapah. Para da’Iilallah harus bisa menahan lisan dan tangannya dari menyakiti hati manusia dan menelanjangi kehormatannya. Syariat dan husnul khuluq harus menjadi panglima yang mampu mengendalikan hawa nafsu dan emosi.
Nasihat karena Allah hendaknya dilakukan untuk Allah semata, bukan untuk menjatuhkan kedudukan manusia, meninggikan diri sendiri, pembuktian eksistensi, apalagi mencari ketenaran.
Nasihat karena Allah harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan apa yang Allah dan RasulNya perintahkan (muwafaqah bisy syara’), yaitu dengan adab yang mulia, ucapan yang lembut, dan argumentatif.
Jika para kritikus mampu menampilkan ini, yakni nasihat dengan adab dan ilmu, Insya Allah- Allah mudahkan bagi siapapun untuk memperoleh petunjuk melalui lisannya. Jika sebaliknya, debat tanpa etika dan berhujjah tanpa ilmu, justru akan menjatuhkan diri sendiri, ditertawakan, dibenci, dan dijauhi manusia. Tak ada yang mau mendengar apalagi mengikutinya. Sayangnya hal ini telah menggejala pada sebagian pemuda da’wah yang tinggi ghirahnya terhadap Islam, namun kurang menghargai manusia dan tokohnya, serta kurang dilengkapi pemahaman yang utuh dan benar.
Suatu hari datang seorang yang menasihati khalifah Al Mu’tashim dengan kata-kata kasar, namun khalifah mampu menahan amarahnya, lalu berkata, “Dahulu ada orang yang lebih mulia darimu yang datang untuk menasihati orang yang lebih jahat dariku.”Maksud ucapan ini adalah dahulu Nabi Musa alaihissalam pernah menasihati fir’aun. Sehebat apapun orang itu, Nabi Musa jauh lebih mulia darinya, dan sejahat apapun Al Mu’tashim, fir’aun masih jauh lebih jahat darinya. Kenapa harus dengan kata-kata kasar padahal Nabi Musa menasihati fir’aun dengan kata-kata yang lembut? Betapapun jahatnya fir’aun!
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
“Maka katakanlah oleh kalian berdua (Nabi Musa dan Nabi Harun), perkataan yang lembut baginya (Fir’aun), agar dia ingat atau takut” (QS. Thaha:44)
Ada contoh menarik tentang kritik yang etis dan argumentatif, yaitu sanggahan Syaikh Dr. Shalah Ash Shawi terhadap Syaikh Dr. Yusuf al Qaradhawy. Syaikh Shalah tidak sependapat dengan fatwa Syaikh al Qaradhawy dan majelis Fatwa Eropa yang membolehkan riba bunga bank untuk membeli rumah, mengingat kondisi muslimin di sana yang sangat sulit menghindar dari riba bank. Namun kritik ini –subhanallah- benar-benar bagus baik dari isi maupun tuturannya, amat berbeda dengan sebagian pihak yang rajin mengkritik Syaikh Al Qaradhawy dengan cara yang sangat kasar. Kami coba ringkas kritik tersebut di bawah ini.
Syaikh Shalah ash Shawi berkata, “ …. Saya ingin sampaikan satu hal penting yang harus kita jadikan pijakan dan tolok ukur dalam mengomentari masalah krusial dan sensitif ini. Nasihat itu hendaknya dilakukan karena Allah dan RasulNya dan untuk semua imam kaum muslimin dan orang-orang awam kalangan mereka. Maka jangan sampai nasihat yang kita lontarkan keluar dari koridor fikih yang jauh dari nuansa ilmiah. Nasihat itu harus jauh dari emosional dan mementingkan diri sendiri, atau saling tuding dan mengingkari, sebab orang-orang yang ikut dalam muktamar ini adalah orang-orang yang memiliki kredit poin dalam melakukan kebaikan. Mereka adalah orang-orang yang telah menelan pahit getirnya perjuangan dalam membela agama ini. Bahkan di antara mereka ada yang harus menderita pada paruh kedua (pertengahan) abad ini ….dan seterusnya.
Maka sangat tidak etis jika pembicaraan kita kali ini melewati batas kesopanan dan keilmuwan yang pernah dicontohkan generasi salaf ketika terjadi perbedaan pendapat dikalangan mereka, jangan sampai melakukan pelecehan kepada pihak yang berbeda pendapat walau tampak jelas kesalahan dalam ijtihad yang mereka lakukan atau ketergelinciran kesimpilan hokum yang mereka ambil. Sebab para salafus shalih mengatakan, ‘Sesungguhnya daging para ulama itu beracun, dan sunnah Allah atas orang-orang yang selalu merendahkan mereka sudah diketahui akibatnya. Sesungguhnya orang yang menjulurkan lidahnya kepada orang-orang yang berilmu dengan nada mengumpat, maka Allah akan menjatuhkan siksaan kepadanya berupa kematian hati….”. Dan seterusnya.
Sebenarnya sangat panjang komentar Syaikh Shalah as Shawi ini. Semuanya menunjukkan kedalaman ilmunya dan kebersihan hati dan lisannya terhadap pihak yang disanggahnya, yakni Syaikh Yusuf al Qaradhawy (lihat secara lengkap Manhaj Fikih Al Qaradhawy, hal. 211-213. Pustaka Al Kautsar)
Nasihat karena Allah bukanlah nasihat yang ditaburi dengan celaan dan membuka aib manusia. Apalagi bila tujuannya untuk mengurangi pengaruh orang yang dikritik dan karya-karyanya. Bertambah buruk bila ternyata orang-orang yang dicela tersebut tidak memiliki aib yang dimaksud atau kepatutan menerima perlakuan seperti itu. Ini tidak berarti ia ma’shum. Maksudnya dalam konteks masalah yang membuat ia dicela, tidak ada hal yang layak disebut sebuah kesalahan yang layak dicela.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
 “Hai orang-orang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok)” (QS. Al Hujurat: 11)
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam bersabda:
“Cukuplah bagi seorang termasuk berbuat jahat, jika ia menghina saudaranya sesama muslim.” (HR. Tirmidzi, dia berkata: hadits ini hasan. Riadhush shalihin no. 232)
Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam bersabda:
“Mencaci seorang muslim adalah perbuatan fasiq, dan membunuhnya adalah perbuatan kufur.” (HR. Muttafaq ‘alaih. Bulughul Maram, no. 1297, Bab Tarhib min Musawi al Akhlaq, hal. 279)
Nasihat karena Allah bukanlah nasihat yang dibumbui gelar-gelar buruk kepada yang dinasihati tanpa alasan yang syar’I, terlebih gelar itu lahir karena ketidakmampuan si pemberi nasihat dalam memahami atau membaca masalah. Tentu ini lebih terlarang lagi. Tergelincirnya sebagian kecil pemuda da’wah dalam hal ini sudah berkali-kali terjadi.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
“Dan janganlah kamu memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim” (QS. Al Hujurat: 11)
Panggilan buruk sesudah iman maksudnya seperti hai kafirhai fasik, dan sebagainya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam bersabda:
“Barang siapa yang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai musuh Allah!’, sedang pada kenyataannya tidak demikian, maka ucapan itu kembali kepada orang yang mengucapkan” (HR. Muslim)
“Barang siapa yang mengkafirkan seorang muslim, maka ucapan itu akan menimpa salah satu di antara keduanya” (HR. Muttafaq ‘alaih)
Nasihat karena Allah adalah nasihat yang didasari cinta dan benci karena Allah, sehingga kasih sayang dan kelembutan yang nampak, bukan kata-kata kasar lagi menghakimi.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah itu lembut, menyukai kelembutan dalam segara urusan.”(HR. Muttafaq ‘alaih dari ‘Aisyah. Riadhush shalihin, no. 631)
“Sesungguhnya kelembutan itu tidaklah menjadikan sesuatu kecuali menambah indah, dan tidaklah dicabut dari sesuatu (kelembutan itu, pen) kecuali menambah kejelekan.” (HR. Muslim dari ‘Aisyah. Ibid, no. 633)
“Siapa yang diharamkan dari sifat lembut, maka telah diharamkan dari semua kebaikan.” (HR. Muslim dari Jarir bin Abdullah. Ibid, no. 636)

Nasihat dengan Ilmu
Ada anekdot yang menyindir manusia yang pandai mengkritik dan mencari kelemahan , tetapi ia sendiri tidak tahu masalah yang ia kritik..
Sebuah kepanitiaan bedah buku nampak bingung memilih buku apa yang menarik untuk dibahas. Ada yang usul, “Bagaimana jika buku A?”, dijawab oleh rekannya yang rajin mengkritik orang, “Jangan, buku itu tidak ada nilainya.” Lalu, “Kalau buku B?”, rekannya menjawab lagi, “Oh jangan juga, penulisnya menyimpang.”
“Waduh apa ya, kalau buku ini?”, rekannya menjawab, “Apalagi yang ini, lebih parah dari sebelumnya.” Panitia yang lain heran dan kagum, “Hebat, ente tahu betul ketiga buku itu. Apa sudah membaca semuanya?” Dia menjawab, “Belum kok, saya cuma baca buku kritiknya saja.”
*****
Anekdot ini menggambarkan adanya manusia yang rajin dan pandai mengkritik sana-sini, tetapi akalnya tidak digunakan. Ia hanya menggunakan akal orang lain melalui buku kritikan, tanpa melihat sendiri objek yang dikritik. ‘Kelucuan’ yang tidak lucu ini lahir lantaran semangat meluruskan tanpa dibarengi dengan ilmu dan niat yang baik, sekadar i’tizaziyah (jago-jagoan). ‘Ini lho saya, bisa tahu kesalahan si Fulan dan si Alan’.
Ilmu dalam sebuah nasihat laksana modal bagi para pedagang. Bukan pedagang namanya, jika hanya memiliki kios, promosi, manajemen, tanpa adanya modal barang dagangan. Niatnya ingin meluruskan yang bengkok, memperbaiki yang rusak, meralat yang keliru, justru menjadi bahan tertawaan lantaran ketiadaan bekal dalam itu semua.
Para da’I harus memiliki keduanya, yaitu debat dengan etika dan berhujjah dengan ilmu, Contoh bagus adalah ‘debat’ melalui tulisan ringan antara Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz rahimahullah dengan Syaikh Yusuf al Qaradhawy hafizhahullah tentang masalah perjanjian damai antara Palestina dengan Israel yang menghangat satu dekade yang lalu. Syaikh Al Qaradhawy posisinya sebagai penentang, sedang Syaikh bin Bazz mendukungnya. Tulisan kedua imam ini dihiasi kata-kata saling memuji, bersih darizhan buruk, dan -tentunya- ilmiah. Lihat dalam Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid III, karya Syaikh Yusuf al Qaradhawy.
Lawannya ilmu adalah kebodohan dan khayalan. Hanya bias mengklaim, memvonis, dan menghakimi tanpa mampu memberikan argumen. Sebagaimana yang Allah ‘Azza wa Jalla perlihatkan tentang Yahudi dan Nasrani.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
“Mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata, ‘Tidak akan pernah masuk surga kecuali orang Yahudi dan Nasrani.’ Itulah keinginan mereka. Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Tunjukan argumen kalian jika kalian memang orang-orang yang benar.’ “ (QS. Al Baqarah: 111)

Contoh Debat tanpa Adab dan Berhujjah tanpa Ilmu
Ada sebuah buku pseudo ilmiah (ilmiah seolah-olah) yang berjudul Menyingkap Syubhat dan Kerancuan Ikhwanul Muslimin(selanjutnya ditulis MSKIM) yang tulis oleh Andi Abu Thalib al Atsary, yang dibuat untuk membantah buku kami Al Ikhwan Al Muslimun Anugerah Allah yang Terzalimi (selanjutnya ditulis A4yT). Buku tersebut telah memenuhi tema kita saat ini.
Disebut ilmiah karena buku tersebut merujuk pada buku-buku ilmiah para ulama dan lainnya. Ini terlihat dalam galeri daftar pustakanya. Disebut pseudo (semu/seolah-olah) lantaran penulisnya gagal dalam memahami maksud-maksud dalam A4yT, sehingga banyak sekali bantahannya –walau merujuk kitab- yang disconnect dan tidak menyentuh masalah, bahkan cenderung ngelantur. Walalu tidak sedikit ada yang sekadar salah faham biasa.
Belum lagi bahasanya yang kasar yang diarahkan untuk kami, juga kepada Aus Hidayat Nur dan Abu Syamil Basayev, sebagaimana yang dirasakan oleh para ikhwan yang pernah membacanya. Kata-kata tersebut berulang-ulang seakan menjadi ciri khasnya, seperti jahil, pendusta, tidak faham dien, kufur, khawarij, Sayyid Quthb tidak faham seluk beluk bahsa Arab (?), dan lain-lain. Ini semua semakin membuat semu dan jauh dari koridor ilmiah.
Di bawah ini akan kami paparkan beberapa saja contoh ‘Jidal bila Adab wa Ihtijaj bila Ilm’.
Pertama. Penggunaan kaidah jarh wa ta’dil (celaan dan pujian) bukan pada tempatnya.
Jarh dan ta’dil adalah kaidah dalam ilmu hadits yang digunakan muhadditsin untuk menguji kelayakan seorang rawi dalam meriwayatkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak dibenarkan menggunakan kaidah ini bukan pada bidangnya, apalagi yang menggunakan bukan ahlinya. Dalam fikih ada ushul fikih, dalam tafsir ada kaidahnya. Maka amat berbahaya mencampurkan kaidah-kaidah ini untuk bidang lain, selain memang tidak pernah dicontohkan para ulama.
Penulis MSKIM telah menjarh kami secara terus terang -juga Aus Hidayat Nur, Abu Syamil Basayev, Sayyid Quthb, Hasan al Banna, Yusuf al Qaradhawy, Umar Tilmisany-, sehingga dengan sinis ia mengajak untuk jangan menerima ucapan dan tulisan kami. Sebab dalam ilmu hadits rawi yang kena jarh tidak layak diterima haditsnya, walau ia juga dipuji (ta’dil). Sebab jumhur mengatakan jarh harus didahulukan dibanding ta’dil. Inilah pendapat yang kuat.
Munggunakan kaidah jarh wa ta’dil untuk kepentingan hawa nafsu dan kebencian, adalah bentuk aniaya terhadap ilmu. Apakah manusia harus meninggalkan para ulama lantaran para ulama juga tidak ada yang selamat dari jarh ? Apakah pantas kita meninggalkan Imam Malik lantaran ia pernah disebut sebagai keturunan budak, atau Imam Asy Syafi’I disebut rafidhah (sekte dalam syiah). Terlebih celaan kepada Imam Abu Hanifah yang amat banyak, sebagaimana yang dikisahkan oleh Imam Khathib al Baghdady dalam Tarikh-nya jilid XIII.
Said bin Salim berkata kepada Imam Abu Yusuf (murid Imam Abu Hanifah), “Aku mendengar penduduk Khurasan berkata,‘Sesungguhnya Abu hanifah itu Jahmiyah dan Murji’ah?’, Abu yusuf menjawab, ‘Mereka benar.’ Aku (Said bin Salim) bertanya,‘Bagaimana posisimu pada dirinya?’ Abu Yusuf menjawab, ‘Kami mendatanginya hanya untuk mempelajari fikihnya, sedangkan dalam urusan keyakinan kami tidak taklid kepadanya.’ “ (Tarikh Baghdady, XIII/399)
Salamah bin Amru al Qadhy pernah berdiri di atas mimbar lalu berkata, “La rahimallahu Aba Hanifah (semoga Allah tidak merahmati Abu Hanifah)! Lantaran ia mengatakan Al Qur’an adalah makhluk.” (Ibid, XIII/385) bahkan ada ulama yang sujud syukur ketika wafatnya Abu hanifah, adalagi yang menyebutnya lebih bahaya dibanding dajjal. Lihat semua di Tarikh Bahgdady jilid XIII.
Imamul Muhadditsin, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albany rahimahullah, juga pernah dicela sebagai mubtadi’ (pelaku bid’ah) oleh Syaikh al Ghimari sebagaimana yang diceritakan Syaikh al Albany dalam muqaddimah Sifat Shalat Nabi edisi revisi. Nah, apakah celaan-celaan ini membuat kita gegabah menolak apa saja yang para imam itu katakan dan tulis?
Jika penulis MSKIM mau konsisten menggunakan kaidah ini dan konsekuensinya, maka ia harus juga meninggalkan ucapan guru-gurunya. Sebab guru-guru yang ia sebutkan dalam bukunya itu juga mengalami celaan dari kalangan mereka sendiri. Mereka dicela sebagai hizby, sururi, turatsi (terpengaruh pemikiran dan yayasan Ihya’ at Turats-nya Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq di Kuwait), dan musbil (laki-laki yang memakai kain atau celana panjang melebihi mata kaki, yang menurut mereka haram). Kami melihat sendiri beberapa kali, bahwa salah seorang ustadz yang ia sebut namanya itu menggunakan pantolan (celana panjang) yang melebihi mata kaki. Maka, ia harus rela meninggalkan ucapan para gurunya, demikianlah konsekuensi bagi orang yang kena jarhdalam konteks ilmu hadits. Namun itu bukanlah perilaku yang bijak, sebab memang bukan pada tempatnya menggunakan kaidahjarh wa ta’dil untuk masalah ini. Wallahu A’lam wal Musta’an.
Satu lagi, siapakah yang memberikan rekomendasi penulis MSKIM menjarh orang lain? Apakah ia telah memenuhi syarat-syarat sebagai orang yang layak mentajrih? Bahkan adakah di negeri ini yang sudah memenuhi syarat-syaratnya, dan diakui ulama dunia?
Dr. Muhammad ‘Ajaj al Khathib menyebutkan syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh pentajrih dan penta’dil, yaitu alim, taqwa, wara’, jujur, tidak fanatic terhadap sebagian perawi, mengerti betul sebab-sebab jarh dan ta’dil, dan dia sendiri tidak kena jarh.(Ushul al Hadits, hal. 240) Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi maka wajib ditolak jarh dan ta’dil yang dilakukannya.
Kedua. Dalam hal. 102-103 buku A4yT edisi lengkap, kami paparkan perkataan para orientalis Barat yang menyebut bahwa Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan sekadar agama, ia juga tatanan sistem hidup dan kehidupan, seperti politik dan negara.
Pandangan mereka kami tulis untuk membantah kalangan sekuler yang memisahkan Islam dari negara dan politik. Kami katakan sombonglah mereka (para sekuleris) jika orientalis Barat –yang biasanya mereka ikuti- juga mereka tolak pandangannya yang justru mengakui universalitas Islam.
Namun sayang sekali, penulis MSKIM (hal. 384-390) memahami paparan ini sebagai bantahan untuk kalangan ‘salafiyun’ (dengan tanda petik). Ia mengira ucapan para orientalis adalah hujjah kami untuk mematahkan hujjah kaum ‘salafiyun’. Inilah kesalahfahaman yang luar biasa. Namun sayangnya celaan untuk kami telah terlanjur terjadi. Jika pangkalnya keliru, apalagi kelanjutannya.
Ketiga. Ini adalah contoh lucu. Pada hal. 404-406 buku MSKIM, nampak penulisnya kehilangan arah dan ngelantur.
Kekacauan ini terjadi ketika, ia menuduh kami tidak membersihkan gigi dan mulut (bersiwak atau menggosok gigi), gara-gara tulisan kami, “Mungkin mereka (Ikhwanul Muslimin) menilai menghancurkan penguasa tiran lebih prioritas daripada meributkan kain atau celana panjang yang melebihi mata kaki (isbal), melindungi kaum muslimin dari kaum kafir lebih prioritas daripada meributkan cadar yang masih ikhtilaf, mempersoalkan makna istiwa’ (bersemayam), atau menggosok gigi pakai siwak.”
Sesungguhnya makna tulisan ini amat jelas, yaitu Ikhwan memandang bahwa ada agenda-agenda besar yang layak lebih diperhatikan disbanding meributkan masalah yang sudah lama menjadi perdebatan para ulama. Seperti isbal, cadar, makna istiwa, dan gosok gigi dengan siwak; apakah menggunakan odol dan sikat cukup memenuhi makna bersiwak? Namun begitu ajaib jika penulis tiba-tiba menuduh kami dengan yakin tidak membersihkan gigi dan mulutnya gara-gara tulisan itu? Haihata haihata (jauh sekali)! Lebih aneh ternyata ia sama sekali tidak menyinggung dan mengkritik isbal, kenapa? Karena salah seorang gurunya juga seorang musbil. Jika hal ini dikritik tentu ia harus berhadapan dengan gurunya. Inilah bukti Jidal bila Adab wa Ihtijaj bila Ilm.
Keempat. Dalam A4yT hal. 251 catatan kaki no. 13 kami menulis “Hadits hasan mendekati shahih atau dhaif.”
Makna tulisan ini juga jelas, yaitu posisi hadits hasan berada di antara hadits shahih dan dhaif. Hadits hasan tidak sampai shahih, tidak pula jatuh ke dhaif. Inilah yang difahami banyak orang ketika menemui kami setelah membaca bagian ini. Namun aneh sekali, ternyata penulis MSKIM (hal. 28) memahaminya bahwa kami menganggap sama antara shahih dan dhaif. Menurutnya kami tidak membedakan antara shahih dan dhaif. Ini adalah kesalahfahaman yang fatal.
Namun kami berbaik sangka, kesalahafahaman ini mungkin terjadi lantaran kami menggunakan kata atau dalam bagian shahih atau dhaif. Sehingga seakan antara keduanya tidak ada bedanya. Berbeda seandainya kami gunakan dan sehingga menjadi shahih dan dhaif. Sehingga memisahkan makna keduanya, dan mungkin akan lain ceritanya. Sesungguhnya menggunakan atau juga benar, tidak menunjukkan kesamaan antara keduanya. Seandainya ada pertanyaan, “Suka apa, jeruk atau apel?”, apakah kedua buah itu adalah buah yang sama karena menggunakan atau? Tentu atau di sini menunjukkan perbedaan keduanya. Sayangnya, kekeliruan telah terjadi lalu dilanjuti oleh celaan untuk kami.
Contoh lain adalah penulis mencaci maki da’wah FIS (Front Islamic Salvation) di Al Jazair (hal. 122 dan 329) lalu dengan yakin ia sebut FIS adalah partainya Ikhwanul Muslimin Al Jazair. Ini keliru. Ikhwan di Al Jazair adalah HAMAS (Harakah Muqawwamah As Silm) yang dipimpin oleh Syaikh Mahfuzh Nahnah. HAMAS di sana bukan HAMAS-nya Palestina. Adapun FIS dipimpin oleh Abbas Madani yang berkawan akrab dengan Ali bin Hajj.
Masih di hal. 122, ketika kami sebut Jamaah Islam Malaysia (disingkat JIM) merupakan Ikhwanul Musliminnya Malaysia, penulis MSKIM mengira Jamaah Islam Malaysia adalah Jamaah Islamiyah di Malaysia yang sedang dicari-cari intel dan kepolisian Malaysia dan Indonesia. Ini juga keliru dan bukti ketidaktahuannya tentang sejarah Ikhwan. JIM adalah ormas Islam resmi di Malaysia sebagaimana ABIM. Maka, JIM bukanlah JI seperti yang dikira penulis.
Penulis MSKIM juga sangat keliru ketika mengatakan bahwa demokrasi adalah produk Amerika Serikat. Demokrasi sudah ada jauh sebelum benua Amerika ditemukan. Demokrasi telah ada sejak masa Yunani kuno, bahkan Plato mengkritik Demokrasi.
Demikianlah contoh kecil ‘musykil’ dalam buku MSKIM. Ada papatah Arab:
Qabla ar rima Tumla’ul Kana’in
Sebelum memanah, siapkan dulu busurnya
Maksudnya sebelum mengkritik atau menyerang, hendaknya memiliki bekal yang cukup. Baik bekal ilmu maupun etika, dan tentunya niat yang baik Jangan asal kritik.
Penulis MSKIM mengingatkan kami kepada ucapan Imam Adz Dzahabi rahimahullah:
Ingin terbang tetapi tidak memiliki bulu burung. Ingin menanduk kambing hutan tapi tidak punya tanduk
Atau syair lainnya:
Wahai orang yang menanduk gunung tinggi untuk menundukkannya
Sayangilah kepala(mu), dan bukan gunung itu
Demikianlah contoh Jidal bila Adab wa Ihtijaj bila Ilm dari penulis buku Menyingkap Syubhat dan Kerancuan Ikhwanul Muslimin.Bukan di kolom ini menulis koreksi seluruh isi buku tersebut. Buku yang kami akui amat bermanfaat bagi yang terbiasa debat tanpa etika dan berhujjah tanpa ilmu.

Khatimah
Bagi pemuda da’wah harus segera melihat apa yang ada dihatinya ketika ia memberikan nasihat atau kritik. Jangan sampai ada rasa superioritas, merasa paling benar, tak mungkin salah. Sementara memandang orang lain lebih rendah, bodoh, dan pasti salah. Hanya karena berbeda dengan dirinya. Apalagi orang yang dikritiknya adalah orang yang bekerja untuk Islam dan kejayaannya.Ada syair:
Wahai para pengkritik manusia, tidakkah kamu lihat manusia?
Apa yang kamu lakukan? Jangan komentari pekerjaan: Ini kurang
Tapi perbuatlah yang lebih, lalu katakan: Ini yang lebih sempurna
Dari Abu Hurairah radhaiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang berkata, ‘Celakalah manusia’. Maka sesungguhnya ia lebih celaka dari mereka.” (HR. Muslim)
Jangan pula membesarkan masalah yang sepele, atau menyepelekan masalah yang besar. Ini berangkat dari terbaliknya pemahaman terhadap permasalahan umat. Masalah yang dikritik pun harus benar-benar sebuah ‘kesalahan’ bukan sekedar dikira salah, atau masih wilayah perdebatan manusia. Karena wilayah khilafiyah bukanlah kemungkaran yang harus dirubah.
Jangan pula menerjuni masalah yang bukan spesialisasinya. Agar tidak menghasilkan kerusakan pada masyarakat dan dipermalukan dimanusia.
Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah

Maraji’:
Tafsir Al Qur’anul Azhim jilid II, Imam Ibnu Katsir. Toha Putra –semarang (teks Arab yang disesuaikan dengan naskah terbitanDarul Kutub Al Mishriyah). Tanpa tahun
Riadhush Shalihin, Imam An Nawawi. Tahqiq: Muhammad Ishamuddin Amin. Maktabatul Iman – Manshurah. Tanpa tahun
Bulughul Maram, Imam Ibnu Hajar al Asqalany. Tahqiq dan Ta’liq: Syaikh bin ‘Idrus al ‘Idrus dan Alwi bin Abu Bakr as Saqqaf. Darul Kutub al Islamiyah. Cet. 1. 2004
Tarikh Baghdady jilid XIII, Imam Khathib al Baghdady. Darul Fikr. Tanpa tahun
Manhaj Fikih Yusuf al Qaradhawy, Isham talimah. Pustaka Al Kautsar – Jakarta. Cet. 1. 2001
Ushul al Hadits, Muhammad ‘Ajaj al Khathib. Gaya Media Pratama – Jakarta. Cet. 1. 1998
Al Ikhwan Al Muslimun Anugerah Allah Yang Terzalimi, Farid Nu’man. Pustaka nauka Depok. Cet. 2. 2004
Menyingkap Syubhat dan Kerancuan Ikhwanul Muslimin, Andi Abu Thalib al Atsary. Darul Qalam – Jakarta. Cet. 1. 2004
- dan lain-lain

Comments System

blogger/disqus/facebook