Showing posts with label Partai. Show all posts
Showing posts with label Partai. Show all posts

Monday, May 14, 2012

DA’WAH PARTAI, BID’AHKAH?


Farid Nu’man
 

Mukaddimah

 
                Sebagian kalangan telah berlebihan dalam memberikan label bid’ah dan haram. Bagi mereka, kebenaran hanya satu yaitu ada pada mereka, tinggal pilih; ikut mereka atau ikut yang yang lain (baca: ahli bid’ah). Itu semua hanya karena perbedaan dalam memahami sesuatu yang bukan prinsip agama (ushul), namun disikapi seperti lakum diinukum wa liyadin. Seakan tidak ada ruang untuk berbeda pendapat. Mereka melarang-larang manusia taqlid kepada Al Banna, Al Qaradhawy, Sayyid Quthb, Al Ghazaly, namun sayangnya, tanpa disadari mereka justru mengajak manusia selalu meng-aminkan dan ikut buta terhadap apa yang mereka pahami.
 
 Mereka berlapang dada ketika Syaikh bin Bazz berbeda pendapat dengan Syaikh al Albany dalam masalah meletakkan tangan di dada ketika berdiri setelah ruku (i’tidal); Syaikh bin Bazz menyebutnya sunah sedangkan Syaikh al Albany membid’ahkannya , masalah perhiasan emas melingkar pada wanita, Syaikh bin Bazz menyatakan halal sebagaimana pandanganjumhur bahkan ijma’, sementara Syaikh al Albany mengharamkannya. Masih banyak perbedaan lainnya antara dua Syaikh ini, yang dimaklumi oleh pengikutnya sebagai ikhtilaf biasa.
 
Namun, kenapa mereka tidak mau terima ketika Syaikh bin Bazz berbeda dengan Syaikh al Qaradhawy dalam masalah perdamaian dengan Israel pada medio 90-an, mereka menyalahkan Al Qaradhawy. Masalah lain, Al Qaradhawy membolehkan zakat dengan nilainya (uang) sebagaimana pandangan Imam Sufyan Ats Tsauri, Imam Abu Hanifah, dan Mu’awiyah bin Abi Sufyanradhiallahu ‘anhu dari kalangan sahabat. Lalu mereka menyalahkannya lagi karena berbeda dengan Syaikh bin Bazz, Syaikh Shalih Fauzan dan lain-lain yang melarangnya, sebagaimana pandangan Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad yang melarang mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).  Atau perbedaan Syaikh al Albany dengan jumhur (mayoritas) ulama, Syaikh al Albany menyatakan wajibnya bagi penduduk Jalur Gaza keluar (hijrah) jika mereka tidak mampu melawan Israel, ada pun jumhur berpendapat jika tidak mampu maka penduduk sekitarnya harus membantunya, jika tidak mampu juga, negara tetangga harus membantu, dan seterusnya. Namun mereka membela mati-matian pendapat Syaikh al Albany tersebut, termasuk pembelaan Ustadz Luqman bin Muhammad Ba’abduh. Seandainya, manusia tidak sefanatis itu niscaya lebih baik akhirnya.
 
Intinya, mereka bisa toleran dan dewasa jika perbedaan itu terjadi pada sesama Syaikh-Syaikh mereka (dan Syaikh-Syaikh tersebut adalah Syaikh bagi kita semua, bukan hanya bagi mereka). Anehnya, mereka gagal untuk berlapang dada jika perbedaannya antara Syaikh-Syaikh tersebut dengan Syaikh-Syaikh yang lain. Maunya, semua harus ikut dan sama dengan kemauan mereka.
 
Termasuk dalam masalah legalitas partai politik; bid’ah, haram, ataukah boleh? Ini seharusnya disikapi sebagaimana perbedaan furu’ lainnya. Masing-masing ulama berhak berijtihad terhadap masalah ini. Tidak boleh memaksakan pendapat terhadap yang lainnya. Satu sama lain seharusnya mengingat bahwa seandainya pendapatnya salah, Allah ‘Azza wa Jalla hargai dengan satu pahala, jika benar dua pahala. Allah Jalla wa ‘ Ala masih menghargai kesalahan sebuah ijtihad dengan satu pahala, sementara manusia –anehnya- justru ‘menghargai’ kesalahan ijtihad dengan tuduhan dan vonis sesat. Wallahul Musta’an!  
 
Bid’ahkah Partai Politik?
 
                Ada baiknya kita memahami dengan baik tentang bid’ah, sebab kesalahan definisi membawa kesalahan dalam sikap.
 
                Secara bahasa, bid’ah adalah Ma uhditsa ‘ala ghairi mitsal sabiq (Hal  baru yang dibuat  tidak memiliki contoh sebelumnya) (Al Munjid fil Lughah wa A’lam, hal. 29) sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu’Alaihi wa Sallam: “Barangsiapa yang membuat hal-hal baru (man ahdatsa) dalam urusan kami (Islam) yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (HR. Muttafaq ‘Alaih, Riyadhus shalihin. No. 169, Maktabatul Iman)
 
                Secara syariat, sebagaimana yang dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bid’ah adalah apa yang tidak disyariatkan Allah dan RasulNya; yaitu apa yang tidak diperintahkan untuk berbuat dan beramal dengannya, tidak perintah wajib, tidak pula sunnah. (Majmu’ al Fatawa, 4/107-108)
 
                Syaikhul Islam juga berkata, “Bid’ah adalah apa-apa yang menyelisihi Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’  umat pendahulu,berupa perkara i’tiqad dan ibadah-ibadah seperti perkataan khawarij, rafidhah, qadariyah, jahmiyah, dan orang-orang yang beribadah dengan menari, bermusik di dalam mesjid (camkan ini, wahai para munsyid! –pen), beribadah dengan cara mencukur jenggot, memakan tanaman yang memabukkan.  Seluruhnya adalah perkara bid’ah yang dijadikan sebagai sarana untuk beribadah oleh sekelompok orang yang menyelisihi Al Qur’an dan As Sunnah.” (Ibid, 18/346)
 
                Dari uraian singkat di atas, bisa kita pahami, bahwa bid’ah yang terlarang dalam Islam adalah perbuatan yang baru dalam perkara agama seperti aqidah dan ritual ibadah, yang belum ada contoh sebelumnya dalam Al Qur’an dan As Sunnah, baik terhukum wajib atau sunah. Arti lainnya, bid’ah adalah ritual yang disisipkan kedalam Islam, padahal bukan dari Islam. Maka, inovasi dalam urusan dunia bukanlah bid’ah dalam syariat yang statusnya terlarang. Justru dalam urusan dunia yang selalu berkembang dan fleksibel, Islam memberikan keluasan dan keluwesan, kecuali ditemukan dalil pelarangannya.  Nah, partai politik bukanlah urusan aqidah dan ritual ibadah, ia hanyalah sarana dunia bagi manusia untuk berserikat dan berkumpul, sebagaimana perkumpulan lainnya. Partai politik  adalah bid’ah, yaitu bid’ah dalam artian lughah (bahasa) sebab memang ia adalah baru, sebagaimana yayasan, lasykar jihad, kelompok diskusi, lembaga fatwa, klub sepak bola, darma wanita, pramuka, organisasi, dan lain-lain. Semuanya bid’ah (baru) karena belum ada pada masa Rasulullah dan tiga generasi terbaik setelahnya, Yang membedakan hanyalah ruang lingkup kerjanya, selebihnya sama yaitu sama-sama wadah  kumpulan manusia.. Rasulullah dan generasi terbaik belum pernah mendirikan yayasan untuk da’wahnya, tidak pernah pula mendirikan Hai’ah Kibaril Ulama untuk menelurkan fatwa, atau membuat website untuk menyebarkan fikrahnya, namun itu semua bukan bid’ah dalam perkara agama yang terlarang.
 

Syubhat wa rudud (syubhat dan bantahannya)

 
                Ada beberapa alasan dan syubhat yang mereka hembuskan untuk menggugat keberadaan partai politik (berasaskan Islam). di antaranya karena Partai politik tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah, sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in. Partai politik membuat umat terpecah belah, dan memecah belah umat adalah haram. Partai politik merupakan tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir). Benarkah alasan-alasan ini?
 
Satu hal yang menjadi pertanyaan besar adalah kalau memang demikian buruknya partai politik, kenapa justru para ulama Indonesia sepakat mendirikan Partai Masyumi pada tahun 50-an? apakah mereka tidak tahu keburukan-keburukan tersebut? Ataukah keburukan-keburukan tersebut hanyalah asumsi atau bualan dari sekelompok orang zaman ini yang memang lebih suka mengoleksi kesalahan orang lain? Apa mungkin para ulama Indonesia masa itu (baik dari NU, Muhammdiyah, Persis, Muslimin Indonesia , Al Irsyad dan lain-lain) sepakat dalam kesesatan? Padahal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jelas-jelas menegaskan bahwa umatnya tidak mungkin sepakat dalam kesesatan.   Ataukah orang zaman ini merasa lebih tahu dan lebih tinggi ilmunya dibanding ulama pada masa itu? Padahal yang mengharamkan partai justru kalangan yang amat menjauh dari politik, artinya mereka bukan pemain langsung yang tidak mengetahui seluk beluknya. Wal hasil, pantaskah mereka memberikan fatwaharam dan bid’ah padahal mereka tidak tahu dengan utuh seluk beluknya?
   

Syubhat Pertama: Partai Politik tidak pernah dicontohkan oleh  Rasulullah, sahabat, dan salafushalih

 
Ya.  Partai politik tidak pernah didirikan oleh Rasulullah, sahabat dan generasi terbaik umat ini. Bahkan partai politik tidaklah kita temui dalam Al Qur’an dan Al Hadits, kitab ulama salaf dan khalaf. Wacana partai politik baru ada awal abad dua puluh masehi. Namun, masalah partai –dan masalah perkumpulan manusia lainnya- juga bukanlah hal terlarang, sesuai kaidah syara’ ,Kullu asya’ al ibahah illa ma warada ‘anis syari’ tahrimuhu (segala sesuatu adalah boleh kecuali ada dalilnya dari pembuat syariat yang ,melarangnya). Inilah kaidah dalam menyikapi perkembangan kehidupan dunia. Maka, datangkanlah satu saja dalil dari  Al Qur’an dan Al Hadits yang melarang keberadaannya. Selama belum ditemukan dalilnya, maka harus kembali ke hukum asal segala sesuatu (bara’atul ashliyah) yaitu boleh (mubah). Berbeda halnya dengan perkara ibadah khusus, yang kaidahnya justru hukumnya haram jika tidak memiliki landasan dari Al Qur’an dan Al Hadits.
 
Mereka mengatakan, ‘Bukankah parpol Islam didirikan untuk berdakwah? Berarti ia telah memasuki wilayah agama dan ibadah, bukan lagi urusan dunia semata yang hukum asalnya boleh, dan Rasulullah tidak pernah berdakwah dengan parpol’
 
Jawab: Ibadah ada dua macam, mahdhah dan ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang juklak (petunjuk pelaksanaannya) sudah ada keterangannya ( baku ) dan manusia dilarang untuk menambah atau menguranginya, seperti shalat, puasa, zakat, haji, umrah. Ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang juklaknya tidak disebutkan secara rinci, disesuaikan dengan tuntutan, kelapangan waktu, dan ‘urf (tradisi). Contohnya menyantuni anak yatim dan fakir miskin; adakah syariat memberikan panduan secara rinci? Tidak, syariat hanya memberikan rambu-rambunya saja, adapun rincian seperti berapa jumlah santunan, kepada siapa peruntukkannya, bagaimana cara memberikannya, apakah dengan bakti sosial atau sunatan massal, ataukah dibuat yayasan anak yatim dan fakir miskin, maka semua ini dikembalikan kepada keadaan si penyantunnya selama dilakukan secara ma’ruf. Tidak diingkari ini menjadi urusan agama, namun apakah lantas membid’ahkan dan mengharamkan keberadaan yayasan anak yatim dan fakir miskin karena Rasulullah tidak pernah menyantuni  dengan cara  mendirikan yayasan?
 
Contoh lain, anjuran bersilaturrahim yang juga ibadah ghairu mahdhah. Saat ini manusia bisa bersilaturrahim dengan telpon, SMS, surat , email, chatting, atau mendirikan wadah forum silaturrahim; tentu ini telah menjadi urusan agama; namun apakah lantas itu semua dilarang karena Rasulullah tidak pernah bersilaturrahim dengan cara-cara tersebut? 
 
Begitu pula berdakwah. Ini bukanlah ritual khusus sebagaimana shalat, puasa, zakat, dan haji. Rasulullah pernah berdakwah melalui surat kepada penguasa Romawi dan Persia . Ia pernah berdakwah person to person (fardiyah) atau dengan memberikan pengarahan secara massal sebagaimana khutbahnya pada haji wada’. Intinya tidak ada aturan baku  tentang strategi berdakwah; semua dikembalikan kepada ijtihad masing-masing du’at selama tidak bertentangan dengan dalil-dalil syariat yang jelas. Maka berdakwah bisa melalui parpol, yayasan, karang taruna, kelompok diskusi, dan perkumpulan ma’ruflainnya. Adalah hal yang sangat aneh jika manusia melarang dan membid’ahkan parpol dakwah, padahal ada yang mendirikan yayasan untuk dakwah seperti Al Shafwa (di Lenteng Agung), atau kelompok kajian  ‘Forum Al Albany’ di UI. Jawab dengan jujur, apakah Rasulullah pernah menggunakan yayasan dan forum-forum untuk berdakwah? Pasti tidak, sebagaimana parpol. Lalu kenapa parpol dilarang, yang lain tidak? Bukankah ini menjadi perselisihan yang tidak fair? Kenapa selalu menyalahkan apa yang dilakukan orang lain hanya karena mereka berbeda dengan kita, padahal orang lain tidak pernah menyalahkan kita walau kita berbeda dengan mereka.  
 
Syubhat Kedua: Parpol dapat memecah belah umat Islam.
 
                Jawab: Justru orang-orang yang selalu menebar tuduhan, vonis, mencela dan memaki sesama muslim, merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas perpecahan umat. Adakah ini mereka sadari? Bahkan mereka pun berpecah belah dengan sesama mereka sendiri, saling menuduh, tabdi’, menuduh yang lain sururiyinhizbiyin, dan lain-lain. Adakah mereka sadari bahwa mereka berbecah? Berarti keberadaan mereka seharusnya juga diharamkan, karena telah membecah barisan umat Islam.
 
                Sesungguhnya, urusan perpecahan umat Islam sudah ada sejak lama, jauh sebelum lahirnya parpol. Pertentangan antar pengikut madzhab fikih, pertentangan antara NU dan Muhammadiyah, pertentangan antara The Jak Mania (pendukung Persija Jakarta) dengan The Viking (pendukung Persib Bandung). Lalu apakah adanya madzhab, ormas keagamaan, dan klub sepak bola harus diharamkan karena telah memecah belah barisan umat? Pahamilah dengan baik, ini semua bukan karena organisasinya, melainkan mentalitas dan moralitas manusia yang ada di dalamnya. Jika manusia tersebut bisa menjaga perasaan, menjaga lisan, memelihara akhlak Islam, dan toleran dengan perbedaan sepele, niscaya tidak akan ada perpecahan, walau berbeda ormas, kesebelasan, atau parpol.   
 
Syubhat Ketiga: Parpol adalah tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir)
 
                Jawab: Apakah  yang dilakukan oleh orang kafir selalu salah (dalam urusan dunia)? Walau pun hal itu sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia, karena ia berasal dari orang kafir, maka ia haram dan haram?  Bagaimana dengan penggalian parit (khandaq) ketika perang ahzab pada masa Rasulullah ‘Alaihi Shalatu was Salam, padahal itu adalah caranya orang Persia yang majusi (penyembah api), atas usul Salman al Farisyi radhiallahu ‘anhu. Apakah Rasulullah menolaknya, karena itu adalah kebiasaan  orang kafir?
 
                Surat da’wah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada raja-raja pernah ditolak, lantaran tidak memakai stempel, akhirnya supaya surat diterima mereka, Rasulullah ‘Alaihi Shallatu was Salam juga ikut menggunakan stempel. Artinya, stempel adalah bukan kebiasaan umat Islam pada masa itu, melainkan dari orang kafir, tetapi Rasulullah tidak menolak untuk menggunakannya.
 
                Dari Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu, dikemukakan: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (pernah) memakai jubbatan rumiyatan (jubah ala Romawi) yang sempit kedua lengannya.” (HR. Imam Tirmidzi dalam Asy Syamailul Muhammadiyah no. 68)
 
                Rasulullah memakai pakaian tersebut ketika perang Tabuk. Nah, apakah Anda berani memvonis, bahwa Rasulullah telahtasyabbuh bil kuffar, karena ia telah menggunakan jubah ala Romawi? 
 
                Zaman ini pun, telah banyak penemuan-penemuan yang diawali oleh orang kafir, namun umat Islam bahkan para ulama juga mengambil manfaat darinya. Adakah orang yang mengharamkan komputer, motor, mobil, dan pesawat? Padahal itu ditemukan oleh orang kafir semua? Adakah ulama yang mengharamkan Microsoft karena ia diciptakan oleh Bill Gates, yang nota bene kafir? Siapakah yang pertama kali menciptakan internet dan segala fasilitasnya? Bukankah orang kafir yang menemukannya? Semua aktivis Islam pasti memanfaatkan internet dalam da’wahnya, lantas apakah sesederhana itu menyebut pengguna internet telah tasyabbuh bil kuffar? Jawablah!
 
                Pelajaran di sekolah-sekolah, biologi, kimia, fisika, walau tidak sedikit jasa ilmuwan muslim, namun tidak kita ingkari orang-orang kafir telah jauh mengembangkan itu semua dengan perkembangan yang mengagumkan sekaligus  mengkhawatirkan. Nah, apakah Anda mengharamkan pelajaran Biologi, Fisika, dan Kimia, karena banyak penemuan modern dalam bidang-bidang tersebut yang dilakukan oleh orang kafir?
 
                Jadi, tidak satu pun ketetapan syariat yang melarang mengambil kebaikan dari pemikiran teoritis dan pemecahan praktis non muslim dalam masalah dunia selama tidak bertentangan dengan nash yang jelas makna dan hukumnya serta kaidah hokum yang tetap. Oleh karena hikmah adalah hak muslim yang hilang, sudah selayaknya kita merebutnya kembali. Imam Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan –dengan sanad dhaif- sebuah kalimat, “Hikmah adalah harta dari seorang mu’min, maka kapan ia mendapatkannya, dialah yang paling berhak memilikinya.”
 
                Meski sanadnya dhaif, kandungan pengertian hadits ini benar. Faktanya sudah lama kaum muslimin mengamalkan dan memanfaatkan ilmu dan hikmah yang terdapat pada umat lain. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu pernah berkata, “Ilmu merupakan harta orang mu’min yang hilang, ambil-lah walau dari orang-orang musyrik.” 
 
Islam hanya tidak membenarkan tindakan asal comot terhadap segala yang datang dari Barat tanpa ditimbang di atas dua pusaka yang adil, Al Qur’an dan As Sunnah. Perlu dipahami, parpol hanyalah sarana, ia bisa digunakan selama masih layak dan diizinkan keberadaannya oleh penguasa. Bila ternyata  tidak layak  dari sisi keefektifannya dan kondisi tidak mengizinkannya, maka bukan hal yang sulit bagi para da’i  untuk meninggalkannya. Wallahu A’lam wa lillahil ‘Izzah

FATWA-FATWA ULAMA SEPUTAR PARTAI, PEMILU, DAN PARLEMEN


Fatwa-fatwa ini saya peroleh beberapa tahun lalu, dan sudah banyak manusia yang mengutipnya. Tetapi justru saya baru 'ngeh' bahwa fatwa ini belum di upload di situs pribadi saya. Semoga bermanfaat!

FATWA-FATWA ULAMA SEPUTAR PARTAI, PEMILU, DAN PARLEMEN

Fatwa Lajnah Da'imah Tentang Sikap Seorang Muslim Terhadap Partai-partai Politik     (no. 6290)

Soal : Sebagian orang mengaku dirinya muslim namun tenggelam dalam partai-partai politik, sementara di antara partai-partai itu ada yang mengikuti Rusia dan ada yang mengikuti Amerika. Dan partai-partai ini juga terbagi-bagi menjadi begitu banyak, seperti Partai Kemajuan dan Sosialis, Partai Kemerdekaan, Partai Orang-orang Merdeka –Partai Al Ummah-, Partai Asy Syabibah Al Istiqlaliyyah dan Partai Demokrasi…serta partai-partai lainnya yang saling mendekati satu sama lain.
Bagaimanakah sikap Islam terhadap partai-partai tersebut, serta terhadap seorang muslim yang tenggelam dalam partai-partai itu ? Apakah keislamannya masih sah ?

Jawaban : Barang siapa yang memiliki pemahaman yang dalam tentang Islam, iman yang kuat, keislaman yang terbentengi, pandangan yang jauh ke depan, kemampuan retorika yang baik serta mampu memberikan pengaruh terhadap kebijakan partai hingga ia dapat mengarahkannya ke arah yang Islamy, maka ia boleh berbaur dengan partai-partai tersebut atau bergabung dengan partai yang paling dekat dengan al haq, semoga saja Allah memberikan manfa'at dan hidayah dengannya, sehingga ada yang mendapatkan hidayah untuk meninggalkan gelombang politik yang menyimpang menuju politik yang syar'I dan adil yang dapat menyatukan barisan ummat, menempuh jalan yang lurus dan benar. Akan tetapi jangan sampai ia justru mengikuti prinsip-prinsip mereka yang menyimpang.
Dan adapun orang yang tidak memiliki iman dan pertahanan seperti itu serta dikhwatirkan ia akan terpengaruh bukan memberi pengaruh, maka hendaknya ia meninggalkan partai-partai tersebut demi melindunginya dari fitnah dan menjaga agamanya agar tidak tertimpa seperti yang telah menimpa mereka (para aktifis partai itu) dan mengalami penyimpangan dan kerusakan seperti mereka.
Wabillahittaufiq, Washallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa 'Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Ketua     : 'Abdul 'Aziz ibn 'Abdillah ibn Baz.
Wakil Ketua : 'Abdurrazzaq 'Afifi
Anggota : 'Abdullah ibn Ghudayyan
Anggota : 'Abdullah ibn Qu'ud
( Lih. Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah vol.12, hal.384 )


Fatwa Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albany –rahimahullah- Tentang Keikutsertaan Dalam Pemilu.

Soal Kedua : Apakah hukum syar'i memberikan dukungan dan sokongan berkaitan dengan masalah yang telah disebutkan terdahulu ( maksudnya : pemilihan umum ) ?

Jawaban : Pada saat ini kami tidak menasehati seorangpun dari saudara-saudara kami kaum muslimin untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen yang tidak berhukum kepada hukum Allah, walaupun (negara) itu telah mencantumkan dalam undang-undangnya "agama Negara adalah Islam" sebab teks semacam ini telah terbukti bahwa ia dicantumkan hanya untuk 'meninabobokkan' para anggota parlemen yang masih baik hatinya !! Hal itu disebabkan karena ia tidak mampu untuk mengubah satupun pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang itu yang menyelisihi Islam, sebagaimana telah terbukti di beberapa Negara yang undang-undangnya memuat teks tersebut (bahwa "agama Negara adalah Islam"-pen).

Ditambah lagi jika seiring dengan perjalanan waktu, ia kemudian turut pula menyetujui beberapa hukum yang menyelisihi Islam dengan alasan belum tiba / tepat waktunya untuk melakukan perubahan. Sebagaimana yang kita saksikan di beberapa negara, sang anggota parlemen mengubah gaya penampilannya yang Islamy dengan mengikuti gaya Barat agar dapat sejalan dengan (gaya) para anggota parlemen lainnya ! Maka ia masuk ke dalam parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, malah justru ia telah merusak dirinya sendiri. (Seperti kata pepatah) hujan itu mulanya hanya setetes namun kemudian menjadi banjir ! Oleh sebab itu kami tidak menyarankan seorangpun untuk mencalonkan dirinya (sebagai anggota parlemen). Akan tetapi saya memandang tidak ada halangan bagi rakyat muslim bila dalam daftar calon anggota legsilatif itu terdapat orang-orang yang memusuhi Islam dan terdapat pula calon-calon anggota legislatif muslim dari partai yang memiliki manhaj yang berbeda-beda, maka –dalam kondisi seperti ini- kami menasehatkan agar setiap muslim memilih (calon anggota legislatif) dari kalangan Islam saja dan orang yang paling dekat dengan manhaj yang shahih sebagaimana telah dijelaskan.
Saya mengatakan ini –walaupun saya yakin bahwa pencalonan dan pemilihan ini tidak dapat merealisasikan tujuan yang diharapkan seperti telah dijelaskan terdahulu- sebagai suatu upaya untuk meminimalisir kejahatan atau sebagai suatu bentuk usaha untuk menolak kemafsadatan yang lebih besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil sebagaimana yang dikatakan oleh para fuqaha'.

Soal ketiga : Apakah hukum keluarnya kaum wanita untuk turut serta dalam pemilihan umum ?

Jawaban : Dibolehkan bagi mereka untuk keluar dengan syarat yang telah diketahui bersama yang harus mereka penuhi, yaitu mengenakan jilbab yang syar'i dan tidak bercampur baur (ikhthilath) dengan kaum pria. Ini yang pertama.

Kemudian mereka hendaknya memilih orang yang paling dekat kepada manhaj ilmu yang shahih sebagai suatu upaya untuk menolak kemafsadatan yang lebih besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil sebagaimana telah dijelaskan.
(Fatwa ini adalah bagian dari faksimili yang dikirimkan oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albany kepada Partai FIS Aljazair, tertanggal 19 Jumadil Akhirah 1412 H. Dimuat di majalah Al Ashalah edisi 4 hal 15-22. Sedangkan terjemahan ini diambil dari kitab Madarik An Nazhar Fi As Siyasah hal. 340-341 ) .

Fatwa Syekh 'Abdul 'Aziz ibn Baz –rahimahullah- Tentang Dewan / Majelis Legislatif


Soal : Banyak penuntut ilmu syar'i yang bertanya-tanya tentang hukum masuknya para du'at dan ulama ke dalam dewan legislatif dan parlemen, serta turut serta dalam pemilihan umum di negara yang tidak menjalankan syari'at Allah. Maka apakah batasan untuk hal ini ?

Jawab : Masuk ke dalam parlemen dan dean legislatif adalah sangat berbahaya.  Masuk ke dalamnya sangatlah berbahaya. Akan tetapi barang siapa yang masuk ke dalamnya dengan landasan ilmu dan pijakan yang kuat, bertujuan menegakkan yang haq dan mengarahkan manusia kepada kebaikan serta menghambat kebatilan, tujuan utamanya bukan untuk kepentingan dunia atau ketamakan terhadap harta, ia masuk benar-benar hanya untuk menolong agama Allah, memperjuangkan yang haq dan mencegah kebatilan, dengan niat baik seperti ini, maka saya memandang tidak mengapa melakukan hal itu, bahkan seyogyanya dilakukan agar dewan dan majelis seperti itu tidak kosong dari kebaikan dan pendukung-pendukungnya. (Ini) iila ia masuk (dalam perlemen) dengan niat seperti ini dan ia mempunyai pijakan yang kuat agar ia dapat memperjuangkan dan meMpertahankan yang haq serta menyerukan untuk meninggalkan kebatilan. Mudah-mudahan Allah memberikan manfa'at dengannya hingga (dewan) itu dapat menerapkan syari'at (Allah).  Dengan niat dan maksud seperti ini disertai ilmu dan pijakan yang kuat, maka Allah Jalla wa 'Ala akan memberinya balasan atas usaha ini.
Akan tetapi jika ia masuk ke dalamnya dengan tujuan duniawi atau ketamakan untuk mendapatkan kedudukan, maka tidak diperbolehkan. Sebab ia harus masuk dengan niat mengharapkan Wajah Allah dan negeri Akhirat, memperjuangkan dan menjelaskan yang haq dengan dalil-dalilnya agar semoga saja dewan dan majelis itu mau kembali dan bertaubat kepada Allah.(Fatwa ini dimuat dalam majalah Al Ishlah edisi 242-27 Dzulhijjah 1413 H/23 Juni 1993 M. Adapun terjemahan ini dinukil dari buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama'ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).
Fatwa Syekh Muhammad Ibn Shalih Al 'Utsaimin –rahimahullah- Tentang Hukum Masuk Ke Dalam Parlemen


Soal : Fadhilah Asy Syekh –semoga Allah senantiasa menjaga Anda-, tentang masuk ke dalam majelis legislatif padahal negara itu tidak menerapkan syari'at Allah dengan sempurna, bagaimana pandangan Anda tentang masalah ini –semoga Allah senantiasa menjaga Anda- ?

Jawaban : Kami telah pernah menjawab pertanyaan serupa beberapa waktu lalu, yaitu bahwa sudah seharusnya (ada yang) masuk dan turut serta dalam pemerintahan. Dan hendaknya seseorang dengan masuknya ia ke dalam pemerintahan meniatkannya untuk melakukan perbaikan bukan untuk menyetujui setiap keputusan yang dikeluarkan. Dan dalam kondisi seperti ini, bila ia menemukan sesuatu yang menyelisihi syari'at maka ia berusaha menolak / membantahnya. Walaupun pada kali pertama dia  tidak banyak orang yang mengikuti dan mendukungnya, maka (ia mencoba terus) untuk kedua kalinya, atau (bila tidak berhasil pada ) bulan pertama, (maka ia mencoba lagi) pada kedua dan ketiga, atau (bila tidak berhasil) pada tahun pertama, (maka ia mencoba lagi) pada tahun kedua…maka di masa yang akan datang akan ada pengaruh yang baik.

Namun jika (pemerintahan) itu dibiarkan lalu kesempatan itu diberikan kepada orang-orang yang jauh dari (cita-cita) penerapan syari'at maka ini adalah sebuah kelalaian yang besar yang tidak seharusnya seseorang itu memiliki / melakukannya.
(Fatwa ini dimuat dalam majalah Al Furqan edisi 42-Rabi' Ats Tsani 1414 H/Oktober 1993 M. Adapun terjemahan ini diambil dari buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama'ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).

Fatwa Syekh Shalih Al Fauzan –hafizhahullah- Seputar Menjadi Anggota Parlemen

Soal : Bagaimana hukum menjadi anggota parlemen ?

Jawaban : Apa yang akan terealisasi dengan masuknya ia menjadi anggota parlemen ? Kemashlahatan bagi kaum muslimin ? Bila hal itu berdampak bagi kemashlahatan kaum muslimin dan mengupayakan perubahan terhadap parlemen itu menuju Islam, maka ini adalah perkara yang baik. Setidak-tidaknya mengurangi bahaya / kemudharatan bagi kaum muslimin dan mendapatkan sebagian kemashlahatan jika tidak memungkinkan meraih semua kemashlahatan, walaupun hanya sebagian saja.

Soal : Tapi hal itu terkadang mengharuskan seseorang untuk mengorbankan beberapa hal yang ia yakini ?
Jawaban : Mengorbankan maksudnya melakukan tindakan kufur kepada Allah atau apa ?
(Yang hadir menjawab ) : Mengakuinya.

Jawaban : Tidak, pengakuan ini tidak boleh dilakukan. Yakni ia meninggalkan agamanya dengan alasan untuk berda'wah ke jalan Allah, ini tidak benar. Bila mereka tidak mempersyaratkan ia harus mengakui hal-hal (yang kufur) itu dan ia tetap berada di atas keislamannya, aqidah dan diennya, lalu dengan masuknya ia (dalam parlemen) terdapat kemashlahatan bagi kaum muslimin, dan bila mereka tidak mau menerimanya, ia pun meninggalkan mereka ; apa yang akan ia lakukan ? Memaksa mereka ? Tidak mungkin memaksa mereka. Yusuf –'alaihissalam- masuk ke dalam jajaran kementrian seorang raja di zamannya, lalu apa yang terjadi ? Anda sekalian tahu atau tidak  apa yang terjadi pada Nabi Yusuf  -'alaihissalam- ?  Apa yang dilakukan Yusuf ketika beliau masuk ? Ketika sang raja mengatakan bahwa engkau hari ini telah menjadi orang  yang terpercaya dan memiliki posisi kuat dalam pandangan kami, maka beliau mengatakan : "Angkatlah aku sebagai bendaharawan negara, sebab saya adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan." Lalu kemudian beliaupun masuk (ke pemerintahan) hingga akhirnya kekuasaanpun berada di tangan Yusuf –'alaihissalam-. Beliau kemudian menjadi raja Mesir. Salah seorang nabi Allah menjadi raja Mesir.
Maka bila masuknya ia akan mendatangkan hasil yang baik maka ia hendaknya masuk. Namun jika hanya sekedar untuk menerima dan tunduk kepada apa yang mereka inginkan, dan tidak ada kemashlahatan bagi kaum muslimin dengan masuknya ia maka ia tidak dibolehkan untuk menjadi anggota parlemen. Para ulama mengatakan "Mendatangkan mashlahat atau menyempurnakannya", artinya bila mashlahat itu tidak dapat diraih seluruhnya, maka tidak apa-apa walaupun hanya sebagian yang dapat dicapai, dengan syarat tidak menyebabkan terjadinya kemafsadatan yang lebih besar.
(Para ulama) mengatakan bahwa Islam datang untuk meraih kemashlahatan dan menyempurnakanya, serta menolak kemafsadatan dan menguranginya. Artinya bila kemafsadatan itu tidak dapat ditolak seluruhnya, maka setidaknya ia berkurang dan lebih ringan. (Dengan kata lain) menempuh kemudharatan yang paling ringan di antara dua kemudharatan demi mencegah terjadinya kemudharatan yang lebih besar.

Ini semua bergantung pada maksud dan niatnya serta hasil yang akan dicapai. Dan bila masuknya ia sebagai anggota parlemen hanya karena ketamakan pada kekuasaan dan harta, lalu kemudian mendiamkan (kebatilan) dan menyetujui (kebatilan) yang mereka  kerjakan maka ini tidak diperbolehkan. Dan bila masuknya mereka demi kemashlahatan kaum muslmin dan da'wah ke jalan Allah –sehingga semuanya dapat bepangkal pada kebaikan kaum muslimin- maka ini adalah perkara yang harus dilakukan, tentu saja bila tidak mengakibatkan ia harus mengakui kekufuran. Sebab bila demikian maka ini tidak dibolehkan. Tidak dibenarkan mengakui kekufuran walaupun dengan tujuan yang mulia. Seseorang tidak boleh menjadi kafir lalu mengatakan bahwa tujuan saya adalah mulia, saya ingin berda'wah ke jalan Allah ; ini tidak diperbolehkan.
(Fatwa ini berasal dari sebuah kaset yang direkam dari Syekh, lalu dimuat dalam buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama'ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).

Wallahu A’lam

Comments System

blogger/disqus/facebook