Showing posts with label Jilbab. Show all posts
Showing posts with label Jilbab. Show all posts

Tuesday, May 8, 2012

Jilbab Kewajiban Muslimah ( XVI. Tidak Cermat dan Tidak Teliti Dalam Penukilan. )


Kadang-kadang Quraish Shihab tidak cermat dan tidak teliti di dalam menukil perkataan para ulama. Penulis juga kurang tahu apakah hal itu memang karena kurang telitinya beliau di dalam menulis ataukah ada unsur kesengajaan, wallahu a’lam. Tapi yang jelas kesalahan yang dilakukan oleh Quraish Shihab di dalam menukil, menerjemahkan dan menyimpulkan dari perkataan ulama akan berakibat fatal bagi kalangan umum. Di bawah ini beberapa contoh dari ketidaktelitian Quraish di dalam menukil perkataan para ulama :

Contoh Pertama :
Beliau menulis : “Memikirkan bukan menganjurkan untuk menerapkannya—karena betapapun — seperti tulis Imam al-Qurthubi sebagaimana akan penulis kutip selengkapnya nanti—memakai jilbab dengan hanya membuka wajah dan tangan, adalah pandangan yang lebih baik dalam rangka kehati-hatian“ [1]
Tulisan Quraish di atas mengandung beberapa hal yang perlu dicermati :
Pertama : Quraish tidak menyebutkan secara mendetail dimana Imam Qurtubi menyatakan hal itu, karena Imam Qurtubi mempunyai lebih dari satu buku. Alangkah baiknya kalau Quraish menyebutkan referensinya secara lebih mendetail dengan menyebut judul buku dan halamannya, agar pembaca mudah untuk merujuk buku tersebut.

[1] M . Quraish Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, hal 50
Kedua : Quraish tidak cermat dan kurang teliti dalam penukilan. Setelah diteliti, didapatkan bahwa Imam Qurtubi menyatakan hal itu dalam tafsirnya yang bernama : “ Al Jami’  li Ahkam Al Qur’an ” , dalam tafsir tersebut Imam Qurtubi menulis :
” Pendapat ini lebih kuat atas dasar kehati-hatian dan memperhatikan kebejatan manusia, maka seorang perempuan tidak boleh menampakkan perhiasannya kecuali yang nampak yaitu wajah dan telapak tangannya ” [1]
Ketiga : Ketidakcermatan Quraish dalam menukil pendapat Imam Qurtubi berakibat fatal. Karena Quraish menyebutkan bahwa Imam Qurtubi membolehkan seorang perempuan membuka wajah dan tangannya. Padahal sebagaimana penulis nukilkan dari tafsirnya sebagaimana tersebut di atas, ternyata Imam Qurtubi  hanya membolehkan seorang perempuan membuka wajah dan telapak tangannya saja ( bukan tangan ). Di sini harus dibedakan antara tangan dengan telapak tangan. Kalau seorang awam membaca tulisan Quraish tersebut, mungkin dia akan langsung memakai baju  lengan pendek, dengan alasan bahwa tangan bukanlah aurat. Mudah –mudahan Quraish memahami kesalahan ini, kemudian mau memperbaikinya.
Contoh Kedua :
Selanjutnya Quraish menulis :”Pakar hukum dan tafsir Ibn al-Arabi sebagaimana dikutip oleh Muhammad Ath-Thahir Ibn ‘Asyur, berpendapat bahwa hiasan yang bersifat khilqiyah/melekat adalah sebagian besar jasad perempuan, khususnya wajah, kedua pergelangan tangannya (yakni sebatas tempat penempatan gelang tangan) kedua siku sampai dengan bahu, payudara, kedua betis dan rambut.Sedangkan hiasan  yang diupayakan adalah hiasan yang merupakan hal-hal yang lumrah dipakai perempuan seperti perhiasan, perendaan pakaian,dan memperindahnya dengan warna-warni, demikian juga pacar, celak, siwak, dan sebagainya. Hiasan khilqiyah yang dapat ditoleransi adalah hiasan yang bila ditutup mengakibatkan kesulitan bagi wanita seperti wajah, kedua tangan dan kedua kaki, lawannya adalah hiasan yang disembunyikan/harus ditutup seperti bagian atas kedua betis, kedua pergelangan, kedua bahu, leher dan bagian atas dada dan kedua telinga.” [2]
Ada beberapa catatan terhadap nukilan Quraish di atas :
Pertama : Dalam menukil perkataan ulama, Quraish tidak merujuk langsung kepada referensi primer, tetapi Quraish hanya menggunakan referensi sekunder, padahal referensi primer itu ada dan sangat terkenal, yaitu ” Ahkam Al Qur’an ” karya Ibnu Al Arabi. Akibatnya kadang yang disebutkan oleh referensi sekunder itu tidak sama dengan apa yang terdapat dalam referensi primer.
Kedua : Quraish tidak cermat dan kurang teliti dalam penukilan. Karena setelah diteliti ternyata apa yang dinukil oleh Quraish berbeda dengan apa yang terdapat dalam buku aslinya ” Ahkam Al Qur’an “. Dalam buku tersebut Ibnu Al Araby menyatakan bahwa yang boleh nampak adalah wajah dan telapak tangan [3]( bukan tangan ) sebagaimana yang dinukil oleh Quraish. Kedua istilah tersebut harus dibedakan.
Contoh Ketiga :
Quraish menulis : “Dalam satu riwayat  yang dinisbahkan kepada Abu Hanifah dinyatakan bahwa menurutnya kaki wanita bukanlah aurat dengan alasan bahwa ini lebih menyulitkan dibandingkan dengan tangan, khususnya wanita-wanita miskin di pedesaan yang (ketika itu) seringkali berjalan tanpa alas kaki untuk memenuhi kebutuhan mereka” [4].
Tanggapan terhadap tulisan ini, sudah penulis ungkapkan pada halaman sebelumnya. Yang pada intinya Quraish telah melakukan beberapa kesalahan :
Pertama : Beliau menukil pendapat Abu Hanifah dari buku kontemporer sehingga terjadi banyak kejanggalan dan kesalahan.
Kedua : Beliau menyebutkan bahwa “ kaki wanita “ bukanlah aurat. Padahal yang dimaksud adalah telapak kaki. Ini menunjukkan ketidakcermatan beliau di dalam menerjemahkan.
Ketiga : Bahwa yang benar dari riwayat Abu Hanifah bahwa telapak kakipun aurat.

[1] Al- Qurtubi,  Al Jami’  li Ahkam Al Qur’an, ( Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah ) 1993 M, juz XII, hlm : 152
[2] M . Quraish  Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah,  hal 70
[3] Silahkan dirujuk  Ibnu al Arabi al Maliki, Ahkamul Qur’an , ( Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Cet Ke I  ) Juz III, hlm : 381-382
[4] M . Quraish  Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah,  hal 48

Jilbab Kewajiban Muslimah ( XV. Sangat Sedikit Menggunakan Referensi Fiqh )


Yang sangat disayangkan dari Quraish Shibab dalam penulisan buku : “Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer” ini bahwa beliau tidak banyak menggunakan referensi primer ( utama ), terutama buku-buku fiqh madzab empat yang telah diakui oleh umat Islam, seperti madzhab Abu Hanifah, madzhab Imam Malik, madzhab Imam Syafi’i dan  madzhab Imam Ahmad, padahal tema besar dan judul yang diangkat dalam bukunya adalah seputar batasan aurat perempuan dan hukum memakai jilbab. Seharusnya, – paling tidak – sebagian besar  referensi yang digunakan adalah referensi fiqh, baik yang klasik maupun yang kontemporer. Akan tetapi  hal itu tidak kita dapatkan dalam bukunya Quraish di atas. Yang ada hanyalah satu buku fiqh kontemporer, yaitu : al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu,  karya DR. Wahbah Zuhaili ( hlm : 109 ), satu buku fiqh madzhab Maliki, yaitu : Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd ( hlm : 105) masing-masing hanya dikutip satu kali saja. Kemudian empat buku tafsir hukum, dengan rincian dua buku klasik, yaitu : Ahkamul Qur’an karya Ibnu Al Araby ( hlm : 56, 79 ), Al Jami’ Li Ahkam Al Qur’an, karya Imam Qurtubi ( hlm 71, 79, 132  ), dan dua buku kontemporer, yaitu : Tafsir Ayat Ahkam, karya Muhammad Ali As Sais ( hlm ; 48, 71, 134 ),  Rawai’ Al Bayan, karya Muhammad Ali Shobuni ( hlm : 91 )
 
Kalau kita melihat referensinya saja, tentunya para pembaca akan mengerti sejauh mana  pembahasan hukum yang dituangkan dalam buku tersebut. Tentunya tidak bisa mendalam dan data-data yang diungkapkan-pun tidak valid, sebagaimana yang sudah penulis jelaskan pada tulisan sebelumnya. Hal-hal seperti ini, mestinya bisa dihindari oleh Quraish Shihab.

Jilbab Kewajiban Muslimah ( XIV. Tidak Seimbang Dalam Penukilan.)


Dalam bukunya, Quraish  tidak adil di dalam menyebut berbagai pendapat yang ada. Bahkan terkesan, bahwa beliau lebih cenderung kepada pendapat yang tidak mewajibkan jilbab, yang dalam hal ini diwakili oleh cendekiawan kontemporer. Kecenderungan ini sangat kentara ketika beliau menukil pendapat para ulama dari empat madzhab yang populer, bahkan pendapat mayoritas ulama dari dulu hingga sekarang yang jumlahnya tidak terhitung lagi, baik yang mewajibkan untuk menutup semua tubuh wanita tanpa kecuali, maupun yang membolehkan untuk membuka wajah dan telapak tangannya saja serta dalil-dalilnya dari Al Qur’an dan Sunnah dan lain-lainnya. Itu semua hanya ditulis dalam 62 halaman saja.
 
Sedangkan, ketika beliau menukil pendapat beberapa gelintir cendekiawan yang tidak mewajibkan jilbab – yang dalam hal ini diwakili oleh dua orang saja- , yaitu : Syahrur dan Asymawi, ditulis sebanyak  49 halaman, padahal keduanya bukanlah ulama,  yang tidak berhak sama sekali untuk  berbicara masalah hukum dengan segala rinciannya. Seakan-akan Quraish membandingkan keilmuan dua orang tersebut dengan keilmuan mayoritas ulama yang dulu, dan yang  sekarang, yang mungkin jumlahnya sampai jutaan orang. Yang unik dari Quraish Shihab, adalah ternyata beliau sendiri mengakui bahwa Syahrur di dalam memaparkan pandangannya tentang jilbab tidak menggunakan dasar dalil, kecuali subyektitas belaka. Quraish  Shihab menulis : “ Kelompok pertama , mengemukakan pendapatnya tanpa dalil keagamaan ataupun kalau ada, maka itu sangat lemah lagi tidak sejalan dengan kaidah-kaidah dan disiplin agama ” [1]. Beliau juga menulis : “ Pendapat-pendapat di atas mereka kemukakan tanpa dalil kecuali subyektifitas mereka ” [2]

[1] M . Quraish  Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah,  hal 117
[2] M . Quraish  Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah,  hal 118

Jilbab Kewajiban Muslimah ( XIII. Tidak Merujuk pada Referensi Primer )


Ketika memaparkan pendapat para ulama dari keempat madzhab, Quraish  Shihab tidak merujuk langsung kepada sumber aslinya, akan tetapi menukil dari buku kontemporer. Beliau menulis : ” …ada baiknya jika dikemukakan terlebih dahulu pendapat para ulama keempat madzhab populer menyangkut aurat. Dalam buku Al Fiqh Wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah  az –Zuhaili, persoalan aurat disimpulkan sebagai berikut : … “ [1]
Tulisan di atas menunjukkan bahwa Quraish Shihab, ketika menukil pendapat empat madzhab tidak merujuk kepada buku primer setiap madzhab yang empat tersebut.  Tetapi yang dilakukannya adalah merujuk langsung kepada buku salah seorang ulama kontemporer saja. Cara seperti ini tidak dibenarkan menurut metodologi ilmiah yang berlaku, khususnya di Universitas Al Azhar di mana Quraish  merupakan salah satu alumninya. Mudah-mudahan ini,  karena kesibukan beliau, sehingga tidak sempat untuk merujuk kepada buku-buku primer tersebut, atau mungkin karena konsentrasi beliau pada bidang tafsir, sehingga ketika menulis tentang hukum- hukum fiqh tidak terbiasa untuk merujuk kepada buku-buku madzhab. Oleh karenanya, sangat baik, kalau kita sebutkan di bawah ini pendapat para ulama keempat madzhab tentang batasan aurat dari buku primer masing-masing dari setiap madzhab.


[1] M . Quraish  Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah,  hal 109
 
Pertama : Madzhab Hanafi :
Disebutkan dalam Bahru ar-Raiq :
“  Dan badan perempuan semuanya aurat kecuali wajah, telapak tangan dan dua telapak kaki. Dalilnya adalah firman Allah :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“ Dan hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak .”
Berkata Ibnu Abbas : “Yaitu kecuali wajah dan telapak tangannnya…dan karena  kebutuhan menuntut untuk membuka wajah untuk keperluan jual beli. Dan begitu juga diperlukan untuk membuka telapak tangan untuk mengambil dan memberi, makanya tidak dimasukkan aurat. Disebutkan telapak tangan bukan tangan, sebagaimana yang disebut dalam buku ” Al Muhit ” , karena hal itu menunjukkan bahwa  yang diboleh dibuka hanyalah  telapak tangan dalam, sedang telapak tangan luar adalah aurat , sebagaimana dalam dhahir riwayat. “
” …Berkata guru-guru kami : Perempuan yang masih muda dilarang untuk membuka wajahnya di depan laki-laki pada zaman kita saat ini, karena takut akan menimbulkan fitnah. Yang dilarang ini termasuk rambut yang berlebihan … “
” Pengarang buku mengecualikan telapak kaki, hal itu karena sangat menyulitkan khususnya bagi para perempuan-perempuan faqir. Dalam masalah ini masih diperselisihkan apakah ini benar riwayat dari Abu Hanifah dan para guru-guru. ….Tetapi dalam buku ” Syarh Al Muniyah ” dirajihkan bahwa kedua telapak kaki tersebut adalah tetap aurat secara mutlak, karena banyaknya hadist-hadist yang menyebutkan hal itu, diantaranya adalah apa yang diriwayatkan Abu Daud dan al Hakim dari Ummu Salamah bahwasanya ia bertanya kepada Rasulullah saw :
أَتُصَلِّي الْمَرْأَةُ فِي دِرْعٍ وَخِمَارٍ وَلَيْسَ عَلَيْهَا إزَارٌ فَقَالَ إذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا .
Apakah seorang perempuan boleh shalat dengan memakai baju dan kerudung, sedang dia tidak memakai sarung ? Maka Rasulullah saw menjawab : Jika baju tersebut panjang, maka akan menutup kedua telapak kakinya. ( HR Abu Daud dan Baihaqi dalam Sunan Kubra : 2/233,  Daruquthni :  2/62 , )”  [1]
Nukilan di atas secara tidak langsung, telah membantah apa yang ditulis oleh Quraish Shihab bahwa kaki wanita bukanlah aurat yang dia nisbatkan  sebagai pendapat Abu Hanifah. Quraish menulis : “Dalam satu riwayat  yang dinisbahkan kepada Abu Hanifah dinyatakan bahwa menurutnya kaki wanita bukanlah aurat dengan alasan bahwa ini lebih menyulitkan dibandingkan dengan tangan, khususnya wanita-wanita miskin di pedesaan yang (ketika itu) seringkali berjalan tanpa alas kaki untuk memenuhi kebutuhan mereka” [2].

Tulisan Quraish Shihab di atas mengandung beberapa kesalahan :
Pertama : Beliau menukil pendapat Abu Hanifah bukan dari buku madzhab Abu Hanifah, tetapi langsung mengambil dari buku kontemporer yaitu ” Tafsir Ayat Ahkam ” yang ditulis oleh Muhammad Ali As-Sais, sehingga terjadi banyak kejanggalan dan kesalahan.
Kedua : Beliau menyebutkan bahwa “ kaki wanita “ bukanlah aurat. Ini berarti bahwa semua bagian dari kaki wanita bukanlah aurat, termasuk paha dan betis wanita bukanlah aurat, karena termasuk bagian dari kaki. Pernyataan ini tentunya tidak bisa diterima oleh siapapun juga yang mengaku dirinya muslim. Walaupun mungkin bukan itu yang dimaksud oleh Quraish Shihab, tetapi ketidaktelitian beliau di dalam memilih kata-kata menyebabkan pemahaman yang rancu dan membingungkan. Mestinya beliau menulis “ telapak kaki wanita “ sebagai ganti dari “ kaki wanita “ .
Ketiga : Seandainya beliau telah mengakui kesalahannya dan memperbaiki tulisannya tersebut, yaitu dengan menulis “ telapak kaki wanita “, walaupun demikian, beliau masih terjebak dalam kesalahan berikutnya, yaitu bahwa yang benar dari riwayat Abu Hanifah bahwa telapak kakipun aurat, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Nujaim salah seorang tokoh madzhab Hanafiyah. Ibnu Nujaim menulis :
“Tetapi dalam buku ” Syarh Al Muniyah ” dirajihkan bahwa kedua telapak kaki tersebut adalah tetap aurat secara mutlak, karena banyaknya hadist-hadist yang menyebutkan hal itu. “[3]
Madzhab Maliki :
Berkata Ibnu al Arabi Al Maliki dalam ” Ahkamul Qur’an ” :
” Adapun aurat perempuan adalah semua badannya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Dan di dalam buku-buku hadist disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda :
لا تُقْبَلُ صَلَاةُ حَائِضٍ إلَّا بِخِمَارٍ
” Tidak akan diterima shalat seorang wanita yang sudah haidh ( baligh ) kecuali dengan khimar ” ( HR Timidzi no 377 ) “
Dan ini adalah batasan aurat wanita merdeka, sebagaimana diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwasanya ia bertanya kepada Rasulullah saw
أَتُصَلِّي الْمَرْأَةُ فِي دِرْعٍ وَخِمَارٍ وَلَيْسَ عَلَيْهَا إزَارٌ فَقَالَ إذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا .
Apakah seorang perempuan boleh shalat dengan memakai baju dan kerudung, sedang dia tidak memakai sarung ? Maka Rosulullah saw menjawab : Jika baju tersebut panjang, maka akan menutup kedua telapak kakinya. ( HR Abu Daud, Baihaqi dalam Sunan Kubra : 2/233,  Daruqutni 2/62 , )” [4]
Berkata Ibnu Juzzai di dalam al Qawanin al Fiqhiyah :
“ Adapun wanita merdeka maka seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. “ [5]
Madzhab Syafi’i :
Berkata Imam Syafi’I – rahimahullah – di dalam ” Mukhtashor al Muzani “  :
” Bagi perempuan merdeka, hendaknya menutup auratnya dalam sholat sampai tidak kelihatan dari anggota tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. “ [6]
Berkata Imam al Mawardi di dalam bukunya “  al-Hawi al- Kabir ” :
” Untuk perempuan, seluruh badannya adalah aurat dalam sholat, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya sampai akhir dari pergelangan tangannya… dalilnya  adalah firman Allah swt :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“ Dan hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak .”
Berkata Ibnu Abbas r.a. : maksudnya adalah wajah dan kedua telapak tangan. “[7]
Di tempat yang lain beliau juga menulis :
” Adapun aurat ( perempuan ),maka di bagi mejadi dua : kecil dan besar. Adapun aurat yang besar yaitu seluruh badan ( perempuan ), kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. ” “[8]
Berkata Khotib Syarbini di dalam bukunya “ Mughni al Muhtaj “ :
“ Adapun aurat perempuan yang merdeka adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya luar dan dalam, dari ujung jari sampai pergelangan tangan. Dalilnya adalah firman Allah swt :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“ Dan hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak .”
Berkata Ibnu Abbas dan Aisyah r.a. : maksudnya adalah wajah dan kedua telapak tangan. “[9]
Madzhab Hambali :
Berkata Ibnu Quddamah di dalam kitab : «  Al Mughni «  :
” Tidak ada perselisihan di dalam madzhab ( Hambali ) bahwasanya dibolehkan bagi perempuan membuka wajahnya dalam sholat. Dan bahwasanya tidak dibolehkan baginya untuk membuka selain wajah dan kdua telapak tangannya ….Berkata sebagian dari ulama kita bahwa perempuan semua badannya adalah aurat, karena ada hadist diriwayatkan dari nabi Muhammad saw bahwasanya bliau bersabda :
المرأة عورة
” Perempuan itu semuanya aurat “ ( Hadist riwayat Tirmidzi, dan berkata : hadist ini adalah hadist hasan shohih ) “ [10]

Madzhab Dhahiriyah :
Berkata Ibnu Hazm  dalam «  Al Muhalla « :
” Adapun perempuan , sesungguhnya Allah berfirman : ” Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka «  sampai firman Allah swt : «  dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. ». Dan ini merupakan nash yang menunjukkan kewajiban untuk menutup aurat, leher dan dada. Dan di dalamnya terdapat nash yang menunjukkan kebolehan untuk membuka wajah . dan tidak mungkin ditafsirkan selain itu. Dan firman Allah : “ dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.. ” merupakan nash yang menunjukkan bahwa dua kaki dan betis merupakan sesuatu yang tersembunyi , dan tidak halal untuk ditampakkan. “ [11]

[1] Ibnu Nujaim, Bahru Ar Raiq Syarh Kanzu Al Daqaiq , ( Beirut , Dar Al Kitab Al Islami ) Juz I , Hlm : 284-285 . Bisa dirujuk juga : Muhammad Al Babruty, ‘Inayah Syarhu Al Hidayah, ( Beirut , Dar Al Fikr )  Juz I , Hlm : 259 , Mula Al Hasru, Durar Al Hukkam Syar Ghurar Al Ahkam, ( Dar Ihya Al Kutub Al Arabiyah ) Juz I , Hlm : 59
[2] M . Quraish  Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah,  hal 48
[3] Ibnu Nujaim, Bahru Ar Raiq Syarh Kanzu Al Daqaiq , ( Beirut , Dar Al Kitab Al Islami ) Juz I , Hlm : 284-285 .
[4] Ibnu al Arabi al Maliki, Ahkamul al Qur’an , ( Beirut, Dar Kutub Ilmiyah ) , Cet ke I, hal. 309-310
[5] Ibnu Juzzai, al Qawanin al Fiqhiyah, ( Kairo, Dar al Hadits, 2005 ) hal. 46
[6] Al Muzani, Mukhtashor al Muzani ‘ala al Umm, ( Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1413-1993 ) Cet Ke – 1, hal : 19
[7] Al Mawardi, al Hawi al Kabir, ( Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1414-1994 ) Juz II , hal : 167
[8] Al Mawardi, al Hawi al Kabir, ( Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1414-1994 ) Juz II , hal :  170
[9] Muhammad Khotib As Syarbini, Mughni al Muhtaj, ( Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1994 ) Juz I , hal : 397
[10] Ibnu Qudamah, Al Mughni ,( Beirut, Dar al Kitab al Araby, )  Juz I , hlm : 637
[11] Ibnu Hazm, Al Muhalla b ial Atsar, Beirut, Dar Al Fikr, juz II, hlm : 247

Comments System

blogger/disqus/facebook