Monday, May 14, 2012

Berhukum dengan Selain Hukum Allah


Oleh: Farid Nu'man
 
Mukadimah
 
            Masalah ini telah lama diperbincangkan banyak pakar, dan mereka -seperti yang akan kami paparkan nanti- memiliki pandangan yang berbeda dengan sebagian pemuda da’wah yang sangat ghirah terhadap Shahwah Islamiyah. Namun, sayangnya, tidak sedikit para pemuda yang tergelincir dan terjerembab dalam kubangan faham takfir, sebuah faham yang telah diwariskan oleh kaum khawarij, sebuah sekte tertua dalam sejarah Islam.
 
            Mereka mudah sekali mengkafirkan pemerintah secara umum dari sebuah negeri muslim yang tidak menggunakan hukum Allah Ta’ala, tanpa melakukan perincian. Tanpa melakukan kajian dan studi analisis yang mendalam. Kenapa negeri-negeri itu tidak berhukum dengan hukum Allah? Apa alasannya? Apa latar belakang hidup mereka? Rincian-rincian ini menjadi penting, sebab masing-masing keadaan ada latar belakangnya, yang nantinya kita namakan ‘illat hukum.
 
            Kadang para pemuda itu menisbatkan pemikirannya karena pengaruh pemikiran sosok yang mereka kagumi, semisal Syahidul Islam Sayyid Quthb, padahal ia berlepas diri dari itu semua. Sekali pun benar Sayyid Quthb seperti itu, beliau –rahimahullah- memiliki alasan yang bisa dimaklumi, karena siksaan, kezaliman, yang beliau alami hampir separuh usianya. Maka, tidak selalu identik antara Ustadz Sayyid Quthb dengan Quthbiyah, sebagaimana tidak selalu identik antara Imam Al ‘Asy’ari dengan golongan Asy ‘ariyah.
 
 Adapun pemuda-pemuda ini, mereka hanya bermain pada persepsi dari bacaan dan buku yang mereka geluti, dan tentunya ditambah kegelisahan terhadap bungkamnya hampir seluruh umat Islam. Sehingga kecemburuan mereka bangkit, hingga akhirnya secara membabi buta mengkafirkan para penguasa muslim, bahkan rakyatnya, karena dianggap rakyatnya diam terhadap kezaliman penguasa. Mereka beralasan, sesuai kaidah: Man lam yukaffir al Kaafir faqad kafara (Barang siapa yang tidak mengkafirkan orang kafir, maka ia telah kafir juga). Namun perjalanan hidup para pemuda itu masih panjang -biidznillah, mereka masih ada waktu merenung, mengkaji, lalu menyadari hakikat sebenarnya. Matangnya usia, pengembaraan ilmiah, interaksi dengan masyarakat, termasuk ‘ilaj alami yang bisa mengikis faham takfir atau faham ‘cadas’ lainnya. Sudah banyak contoh  yang mengalami perubahan pemikiran seperti ini, dan tentunya para pemuda itu, masih kita harapkan termasuk di dalamnya.
 
Tafsir Sesungguhnya
 
            Biasanya yang sering dijadikan alasan oleh para pemuda tersebut –tentu juga para tokoh panutannya- adalah surat Yusuf ayat 40 yang berbunyi Inil hukmu illa lillah (Sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah). Ayat ini pernah digunakan oleh nenek moyang mereka (Khawarij klasik) ketika mengkafirkan ‘Ali dan Mu’awiyah, beserta mereka yang terlibat dalam peristiwa tahkimseperti Amr bin al ‘Ash (utusan Mu’awiyah) dan Abu Musa al ‘Asy’ari (utusan ‘Ali). Dalil mereka oleh Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu dibantah dengan ucapannya yang terkenal, “Kalimatul haq yuraadu bihal baathil.” (kalimat yang benar, namun ditempatkan untuk hal yang batil)
 
            Maunya mereka, segala hukum harus Allah Ta’ala yang menentukan, sampai-sampai yang sifatnya rincian detilnya, termasuk perdamaian ketika perang shifin. Tak usahlah pakai akal manusia, tak usahlah mengirim utusan untuk berdiskusi seperti Amr bin al ‘Ash dan Abu Musa al ‘Asy’ari. Intinya, untuk menetapkan keputusan dari sebuah perkara yang diperselisihkan manusia, tak ada hak manusia untuk mendiskusikannya ...
 
            Pemikiran mereka ini telah dibantah oleh Imamnya para mufassir, shahabiyun jalil, Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhu. Ketika ia berdialog dengan kaum khawarij yang berdalil ayat di atas, Abdullah bin ‘Abbas  mematahkan argumen mereka dengan telak, ia membaca ayat:
 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu ... “(QS. Al Maidah (5): 95)
 
            Hujjah Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhu  ini mampu menyadari ribuan kaum Khawarij, akhirnya mereka tobat menyadari kekeliruannya.
 
            Betul dan tak ada keraguan di dalamnya bahwa hukum hanya milik Allah Ta’ala. Namun, manusia berdiskusi untuk membuat keputusan dan mencari solusi dari permasalahan yang belum dibahas secara khusus dalam Al Quran (al maskut ‘anhu), selama hasil keputusannya tidak melanggar syariat, maka itu hal yang dibenarkan pula sebagaimana surat Al Maidah ayat 95 di atas. Namun, jika hasil keputusan itu bertentangan dengan syariat walau sesuai dengan akal dan hawa nafsu manusia, maka wajib ditolak. Karena Syariat adalah panglima, akal dan hawa nafsu adalah prajurit yang harus tunduk di bawah kendali syariat.
 
            Banyak sekali urusan manusia yang dilapangkan oleh syariat untuk mengaturnya sendiri sesuai kebutuhan mereka. Seperti undang-undang lalu-lintas, aturan hari libur nasional, seragam anak sekolah, peraturan perburuhan, dan masih banyak lainnya. Ini semua tak ada nash baik dari Al Quran dan As Sunnah tentang aturan mainnya. Karena itu apakah kafir manusia yang membuat peraturan itu semua, karena harus ada hukumnya dari Allah Ta’ala?
 
            Rasulullah ‘Alaihi  Shallatu was Sallam bersabda:
 
الحرام ما حرم الله فى كتابه الحلال ما احل الله فى كتابه وما سكت عنه فهو عفو      (رواه الترمذى و الحاكم  )
 
          “Haram adalah apa-apa yang Allah haramkan dalam KitabNya, halal adalah apa-apa yang Allah halalkan dalam KitabNya. Apa-apa yang didiamkan, maka itu dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi dan Hakim)
 
            Adapun tentang hal yang telah ada aturannya dari Allah dan RasulNya, baik perkara Ad Din dan dunia, maka tak ada kata tawar bagi seluruh umat Islam, dan tak boleh ada pilihan lainnya.
 
Menggunakan Hukum Allah Ta’ala adalah Wajib
 
            Ketetapan ini adalah aksiomatik (baku). Sejak awal Islam hingga masa yang akan datang, bahwa menggunakan hukum Allah Ta’ala adalah wajib baik bagi individu, masyarakat, atau negara. Ketetapan ini ada dalam Al Quran, As Sunnah, Ijma’ sahabat dan kaum muslimin, serta sejarah umat ini. Tak ada satu pun aktifis Islam yang tidak merindukan hidup indah di bawah naungan syariah, namun sayangnya, kenyataan hari ini benar-benar membuat mereka harus bersabar dengan kesabaran yang luar biasa.
 
            Kita lihat kelemahan para ulama dan pejuang Islam, tak lupa kebodohan umat menambah parah keadaan, sementara orang kafir terus menerus membuat makar, distorsi (tasywih), dan peragu-raguan (tasykik), terhadap perkara ini. Mereka sisipkan pemahaman sekulerisme ke dalam Islam dan berhasil mengelabui sebagian pemuda dan pemikir muslim. Selain itu mereka juga membendung arus kebangkitan Islam, termasuk dengan cara tangan besi kekuasaan dan kekerasan.
 
            Dunia rela dengan lahirnya negeri Yahudi Israel, dunia ridha dengan lahir negeri katolik Vatikan, dunia diam dengan lahir negeri Hindu di India, bahkan mereka tak banyak bicara degan lahir negeri sosialis, komunis, dan kapitalis. Tetapi mereka bergerak cepat, mengatur barisan dan kekuatan, dan melupakan permusuhan di antara mereka secara tiba-tiba, ketika lahirnya negara Islam. Lihatlah kasus Sudan, ketika ia meresmikan negara berdasarkan undang-undang Islam, maka PBB mengembargo dan Amerika Serikat menyerang. Ketika HAMAS memenangkan pemilu legislatif di Palestina, tidak pakai tunggu lagi, Uni Eropa dan AS mencabut bantuan rutinnya. Itulah pelajaran ‘keladilan’ dan ‘demokrasi’ a la mereka. Memang, Islam tidak boleh menikmati hidup. Sementara negeri-negeri Arab diam, hanya bisa memberitakan dan menganalisa. Setelah itu, diam.  
 
Kewajiban Yang Pasti
 
            Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
 
“ .... Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al Maidah (5): 44)
 
            “ ......Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah (5): 45)
 
“ ...... Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Maidah (5): 47)
 
            Ayat ini, jelas-jelas menyebut gelar kafir, zalim, dan fasik, siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah Ta’ala turunkan, yakni Al Quran. Maka kewajibannya adalah qath’i (pasti). Namun, tidak sedikit yang memahami bahwa ayat-ayat hanya berlaku  untuk Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), bukan untuk Umat Islam, dengan alasan ayat-ayat ini turun disebabkan perilaku Ahli Kitab, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Asham:
 
وقال الأصم : الأول والثاني : في اليهود ، والثالث : في النصارى
          Berkata Al Asham: “Yang awal dan kedua (Kafir dan zalim) adalah tentang Yahudi, dan yang ketiga (fasik) adalah tentang Nasrani.” (Tafsir Ar Razi, Al Maktabah Al Syamilah)
 
            Berarti menurut mereka, hanya orang Yahudi dan Nasrani, yang layak disebut kafir, zalim dan fasik, jika mereka tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala. Sedangkan bagi orang Islam yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, maka tidak mengapa, karena ayat-ayat itu turun lantaran mereka.  Ini adalah pemahaman yang aneh dan lucu, dan tidak mengacu kaidah tafsir.
 
            Para ulama telah menegaskan, al ‘Ibrah bi ‘umumil lafzhi laa bi khushusis sabab, yang jadi pertimbangan adalah umumnya lafaz bukan karena khususnya sebab nuzulnya ayat. Jadi, walau pun benar bahwa ayat itu turun tentang Yahudi dan Nasrani, namun nilai moral dan hukumnya juga berlaku untuk umat Islam, sebab Al Quran adalah pedomannya kaum muslimin.
 
            Mudahnya adalah seperti ini. Jika ada orang memalsukan uang, lalu ia didenda dan di penjara. Maka, supaya tidak ada lagi orang yang memalsukan, dibuatlah peraturan, “Barang siapa yang secara sengaja memalsukan uang, maka ia akan dihukum denda sekian, dan hukum penjara sekian.”
 
            Lihat, nuzulnya peraturan ini karena kasus ada orang yang memalsukan, namun peraturan itu juga berlaku untuk siapa saja yang berbuat hal yang sama dengan pelaku awal yang menyebabkan keluar peraturan tersebut.
 
            Dalam DVD kumpulan kitab Al Maktabah Al Syamilah, dari kitab Ad Durul Mantsur-nya Imam As Suyuthi, bahwa Imam Ibnul Mundzir berkata, “Sebaik-baiknya kaum adalah kalian! Giliran yang enak-enak untuk kalian namun yang pahit-pahit untuk Ahli Kitab.”  Ini sindiran Imam Ibnul Mundzir bagi mereka yang menganggap ayat-ayat ini hanya berlaku bagi Ahli Kitab.
 
            Dalam kitab yang sama disebutkan:
وأخرج عبد الرزاق عن سعيد بن المسيب قال : كتب ذلك على بني إسرائيل ، فهذه الآيات لنا ولهم
               
                Ditakhrij oleh Abdur Razzaq, dari Said bin Al Musayyib, dia berkata: “Hal itu diwajibkan atas bani Israil, maka ayat-ayat ini berlaku bagi kita dan mereka.”
 
            Imam Asy Syaukani berkata dalam Fathul Qadir-nya, diriwayatkan oleh Abdur Razzaq, Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, dari Hudzaifah, bahwa ketika ayat Barangsiapa yang tidak berhukum ...dst dibacakan disisinya, ada sseorang yang berkata: sesungguhnya ayat ini untuk Bani Israil. Maka berkatalah Hudzaifah:
 
فقال حذيفة: نعم الإخوة لكم بنو إسرائيل، إن كان لكم كل حلوة ولهم كل مرة كلا، والله لتسلكن طريقهم قد الشراك. وأخرج ابن المنذر نحوه عن ابن عباس.
 
          Berkata Hudzaifah: “Sebaik-baiknya saudara bagi kalian adalah Bani Israil, jika ada yang manis-manis itu buat kalian, adapun bagi mereka yang pahit-pahit. Demi Allah, kalian benar-benar mengikuti jalan mereka maka kalian telah bersekutu dengan mereka.”  Ditakhrij oleh Ibnul Mundzir dan lainnya, dari Ibnu ‘Abbas.
         
            Maka, dengan uraian ini jelaslah kewajiban bagi setiap muslim untuk menjadikan apa yang Allah Ta’ala turunkan sebagai pedoman induk, inspirator,  dan tuntunan dalam menentukan aturan perundang-undangan, kecuali dalam perkara dunia yang memang Al Quran dan As Sunnah tidak membahasnya secara jelas dan rinci, di sini syariat memberikan keluasan manusia untuk berpikir sesuai kebutuhan dan kemaslahatan mereka. Ini sudah kami jelaskan sebelumnya (lihat bagian: Tafsir Sesungguhnya)
 
Lalu, Apa Hukumnya bila tidak Menggunakan Hukum Allah?
 
            Dalam menjawab pertanyaan ini manusia terbelah menjadi tiga kelompok. Pertama, kelompok mutasyaddid (keras) yang langsung mengkafirkan  secara umum orang yang tidak menggunakannya, baik individu, masyarakat, atau institusi negara. Tanpa mau melihat latar belakang, kenapa hukum Allah Ta’ala tidak ditegakkan? Dan tanpa mau tahu kemampuan umat Islam yang terlanjur lahir di negeri muslim minus hukum Allah Ta’ala. Pokoknya kafir. Ini merupakan virus KGB (Khawarij Gaya Baru) yang melahirkan berbagai pemberontakan dan berbagai pemboman masa kini.
 
            Kedua, kelompok yang  mutasahil (meremehkan) tergadap masalah ini. Bagi mereka, tidak mengapa sama sekali Umat Islam tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, sebab ayat-ayat yang memerintahkan berhukum dengan hukum Allah tersebut bukan untuk umat Islam, tetapi untuk Yahudi dan Nasrani saja. Inilah salah satu inspirator lahirnya sekulerisme di tubuh umat Islam, dan apatisme politik sebagian umat Islam.
 
            Ketiga, kelompok yang mutawasith (pertengahan/moderat), inilah Ahlus Sunnah dan inilah yang kami tempuh, termasuk dalam berbagai masalah lainnya. Sebagaimana yang tertera dalam kitab Syarah al Aqidah al Wasithiyah Li Syaikhil Islam ibni Taimiyah, karya Dr. Said bin Ali Wahf al Qahthany, hal. 48:
 
الأمة الإسلامية وسط بين الملل كما قال تعالى (وكذالك جعلناكم أمة وسطاوأهل السنة وسط بين الفرق المنتسبة للإسلام.
 
“Umat Islam adalah pertengahan di antara milah-milah yang ada, sebagaimana firman Allah Ta’ala (Dan demikianlah Kami jadikan kalian umat pertengahan), dan Ahlus Sunnah adalah pertengahan di antara kelompok-kelompok yang dinisbatkan kepada Islam.”
 
 Bagi mereka, keliru jika memukul rata secara membabi buta dan serampangan mengkafirkan seluruh umat Islam yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, sebagaimana yang dipahami kelompok mutasyaddid.  Padahal di antara mereka ada tukang becak, petani, nelayan, pelajar, mbok jamu, yang sangat awam dan tidak tahu masalah. Ada juga umat Islam yang ingin menjalankan syariat Allah Ta’ala, namun rezim tiranik membuatnya tidak berdaya, ada pula pemimpin yang ingin menggunakan hukum Allah, tetapi ia belum mampu menerapkan, karena khawatir adanya pemberontakan dari rakyatnya yang masih jahil. Ada pula pemimpin yang sudah paham dan mampu untuk menerapkan, tetapi ia tidak juga menerapkan. Nah, ini semua memiliki penilaiannya masing-masing.
 
            Dan keliru pula kelompok yang mengatakan bahwa mereka bebas sama sekali, tak ada kewajiban sama sekali untuk menggunakan hukum Allah di muka bumi, sebagai mana pandangan kelompok mutasahil. Sebab hati seorang muslim, walau ada iman sekedar biji sawi, nuraninya tetap akan mengakui bahwa ia harus menjalankan syariat Islam.
 
Bersama para Salafus Shalih dan Para Imam
 
            Tidak sedikit pemuda yang ghirahnya tinggi terhadap Islam mencoba menafsirkan sendiri ayat-ayat tentang tahkim, seperti Al Maidah ayat 44, 45, dan 47, di atas. Padahal sungguh berbahaya menafsiri Al Quran dengan akal pikiran sendiri, tanpa merujuk pandangan para ulama salaf (mutaqaddimin) atau pun khalaf (muta’akhirin), yang mu’tabar. Bukannya kita melarang-larang umat ini menafsiri kitab suci mereka, namun setiap bidang ada ahlinya. Potensi tergelincir lebih besar dibanding mendapatkan kebenaran. Setiap kita memang berhak menafsirkan Al Qur’an, namun tidak setiap kita memiliki  kemampuan untuk menafsirkan secara sehat. Setiap kita berhak kuliah di ITB, UI, atau kampus ternama lainnya, tetapi tidak semuanya memiliki kemampun akademis untuk lulus kuliah ke sana bukan?  
            Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
        من قال فى القران برأيه فليتبوّأ مقعده من النار (رواه الترمذى وقال حسن)
            “Barangsiapa yang menafsiri Al Quran dengan akal pikirannya semata, maka disediakan baginya kursi di neraka.” (HR. At Tirmidzi, katanya ‘hasan’ no. 4023, Syaikh Ahmad Syakir menshahihkannya dalam tahqiqnya terhadap tafsir At Thabari)
 
            Nah kita lihat apa kata para Salafus Shalih tentang Tafsir Surat Al Maidah ayat 44, 45, dan 47. Pertama akan kami kutip dari tafsir Imam Ibnu Katsir.
 
Berkata Abdur Razzaq, telah mengabarkan kami Ma’mar dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, ia berkata: ditanyakan kepada Ibnu ‘Abbas tentang firman Allah Ta’ala (Barangsiapa yang tidak berhukum ...dst) dia menjawab: “Dengannya dia kufur.” Ibnu Thawus berkata: “Bukanlah seperti orang yang kafir kepada Allah, kafir kepada malaikat, kafir kepada kitab-kitabnya, kafir kepada RasulNya.”  Berkata Ats tsauri dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha, bahwa dia (‘Atha) berkata: “Kekafiran di bawah kekafiran (kufrun duna kufrin), kezhaliman di bawah kezhaliman (zhulmun duna zhulmin), dan fasik di bawah kefasikan (fisqun  duna fisqin),” diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Berkata Waqi’ dari Sa’id al Makky, dari Thawus tentang ayat (barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang yang kafir) dia (Thawus) berkata: “Bukan kekafiran yang membuat pindah dari agama.” Berkata Ibnu Abi Hatim, bercerita kepadaku Muhammad bin Abdullah bin Yazid al Muqri, bercerita kepadaku Sufyan bin ‘Uyainah dari Hisyam bin Hujair, dari Thawus, dari Ibnu ‘Abbas, tentang firmanNya: (barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang yang kafir) dia (Ibnu ‘Abbas) berkata: “Bukanlah kekafiran yang kalian tuju.” Ini diriwayatkan oleh Al Hakim  dalam Mustadrak-nya dari hadits Sufyan bin ‘Uyainah. Dia berkata ‘Shahih’ menurut syarat shahihain, tetapi mereka berdua tidak meriwayatkannya. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’anul ‘Azhim, Juz II, hal. 61. Darul Kutub al Mishriyah)
DarI kutipan di atas jelaslah, bahwa para salafus shalih seperti Ibnu ‘Abbas, Thawus dan anaknya, ‘Atha, dan lain-lain menyebutkan bahwa kekafiran mereka yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, bukanlah kekafiran yang membuat murtad, atau kekafiran di bawah kekafiran. Sebagaimana yang dikatakan Imam Ibnu Taimiyah sebagai kafir ‘amali. Namun demikian hal itu termasuk dosa besar.
Kedua, Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir ath Thabari, yang kami ambil dari  Al Maktabah Al Syamilah. Berikut ini adalah perkataannya:
 إن الله تعالى عَمَّ بالخبر بذلك عن قومٍ كانوا بحكم الله الذي حكم به في كتابه جاحدين، فأخبر عنهم أنهم بتركهم الحكمَ، على سبيل ما تركوه، كافرون. وكذلك القولُ في كل من لم يحكم بما أنزل الله جاحدًا به، هو بالله كافر، كما قال ابن عباس، لأنه بجحوده حكم الله بعدَ علمه أنه أنزله في كتابه، نظير جحوده نبوّة نبيّه بعد علمه أنه نبيٌّ.
 
            “Sesungguhanya Allah menyampaikan pengabaran secara umum tentang kaum  yang mengingkari hukum Allah yang disebutkan di dalam kitabNya. Lalu Allah mengabarkan tentang mereka bahwa dengan meninggalkan hukum itu mereka pun menjadi kafir. Maka demikian pula hal ini berlaku bagi siapa saja yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan dengan alasaningkar (juhud), itu adalah kafir kepada Allah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, kekafirannya ini dikarenakan pengingkaran (juhud) mereka terhadap hukum Allah setelah mengetahui bahwa itulah yang diturunkan di dalam kitabNya. Sama halnya dengan pengingkaran terhadap kenabian nabiNya, setelah dia mengetahui bahwa beliau adalah seorang nabi.” Sampai di sini.
 
            Dari uraian Imam Ibnu Jarir ini bisa kita ketahui bahwa kafirnya mereka yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’alaadalah jika mereka melakukannya karena juhud (pengingkaran atau penolakan), padahal tahu itu dari sisi Allah Ta’ala.
 
             Ketiga, Tafsir Imam Asy Syaukani, yakni Fathul Qadir:
 
. وأخرج الفريابي وسعيد بن منصور وابن المنذر وابن أبي حاتم والحاكم وصححه والبيهقي في سننه عن ابن عباس في قوله: "ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون" قال: إنه ليس بالكفر الذي يذهبون إليه وإنه ليس كفر ينقل من الملة بل دون كفره .وأخرج عبد بن حميد وابن المنذر عن عطاء بن أبي رباح في قوله: "ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون"، "هم الظالمون"، "هم الفاسقون" قال: كفر دون كفر وظلم دون ظلم، وفسق دون فسق.
 
          “Ditakhrij oleh Al Faryabi, Sa’id bin Manshur, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan Al Hakim –dan dia menshahihkannya- dan Al Baihaqi dalam Sunan-nya, dari Ibnu ‘Abbas tentang firmanNya: “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka merekalah orang kafir.”  Dia (Ibnu ‘Abbas) berkata, “Itu bukanlah kekafiran yang ia tuju kepadanya, dan bukan pula kekafiran yang memindahkan pelakunya dari millah, tetapi di bawah kekafirannya. Ditakhrij oleh Abdu bin Humaid dan Ibnul Mundzir dari ‘Atha bin Abi Rabah tentang firmanNya “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka merekalah orang-orang kafir, zhalim, dan fasik.” Dia (‘Atha) berkata: “Kekafiran di bawah kekafiran, kezhaliman di bawah kezhaliman, dan kefasikan di bawah kefasikan.”
 
            Apa yang diuraikan Imam As Syaukani ini mirip dengan yang paparkan oleh Imam Ibnu Katsir.
 
            Keempat, Tafsir Imam An Nasafi:
 
فكفرهم لإِنكاره ، وظلمهم بالحكم على خلافه ، وفسقهم بالخروج عنه
            “Kekafiran mereka karena sikap pengingkarannya, kezaliman mereka karena mereka dalam berhukum menyelisihiNya, kefasikan mereka karena mereka keluar dari hukumnya.”
 
            Jadi menurut Imam An Nasafi, kekafiran mereka karena sikap mereka yang mengingkari kebenaran  hukum Allah Ta’ala.
 
            Kelima, Tafsir Imam Al Baidhawi:
 
وقال آخرون : الأوَّلُ في الْجَاحِدِ ، والثاني والثالث : في المُقِرِّ التاركِ
        “Dan Berkatalah yang lainnya: yang pertama (kafir) dalam hal juhud (pengingkaran/penolakan), dan yang kedua (zalim) dan ketiga (fasik), dalam hal meninggalkan ketetapan.”
 
 
           
            Keenam, Tafsir Ats Tsa’labi:
 
وقالتْ جماعة عظيمةٌ من أهل العلمِ : الآيةُ متناولة كلَّ مَنْ لم يحكُمْ بما أنزل اللَّه ، ولكنَّها في أمراء هذه الأمَّة كُفْرُ معصية؛ لا يخرجهم عن الإيمان ، وهذا تأويلٌ حسن
 
            Jamaah dari Ahli ilmu berkata: “Setiap ayat yang berisi tentang Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, tetapi dikaitkan dengan para pemimpin umat ini, maka artinya kufrun maksiat, tidak mengeluarkan mereka dari keimanan. Ta’wil ini bagus.”
 
            Dikitab yang sama dikutip ucapan Al Fakhr:
 
قال الفَخْر : وتمسَّكت الخوارجُ بهذه الآية في التكْفِير بالذَّنْب
        Berkata Al Fakhr: Khawarij berpegang pada ayat ini dalam mengkafirkan orang yang berdosa.”
 
            Jadi, memang khawarij atau yang seide dengan mereka yang selalu menjadikan ayat-ayat ini untuk mengkafirkan dan memurtadkan keadaan manusia hari ini, dari penguasa hingga orang awam, karena tidak menggunakan hukum Allah Ta’ala.
 
            Kami kira cukuplah beberapa tafsir dari Para Imam Mufassir tentang makna surat Al Maidah ayat 44, 45, dan 47. Berikut adalah Fatwa-Fatwa Para Ulama Ahlus Sunnah tentang berhukum dengan bukan hukum Allah.
 
1. Fatwa Syaikh al Albany. Beliau ditanya tentang kelakuan mantan para mujahidin Afghan, ketika pulang ke negerinya, mereka mengkafirkan penguasa di negaranya sendiri karena tidak menggunakan hukum Allah (Al Qur'an), ini terjadi karena mereka berinteraksi dengn berbagai pemikiran di sana.

Syaikh al Albany menjawab:

Setelah menguraikan bahaya berpaling dari tafsir salaf dalam memahami Al-Qur'an dan as-Sunnah beliau berkata :

Sangat alami sekali bila mereka menyimpang dari al-Qur'an dan as-Sunnah dan dari manhaj salaf shalih sebagaimana pendahulu mereka. Di antara mereka ini adalah : Kaum Khawarij dahulu maupun sekarang. Sebab pemikiran takfir (pengkafiran kaum muslimin) yang sering kami singgung sekarang ini berasal dari kesalahan memahami ayat yang sering mereka angkat, yaitu firman Allah.

"Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir" [Al-Maidah : 44].

Salah satu kejahilan orang-orang yang berdalil dengan ayat ini adalah mereka tidak memperhatikan (minimal) sejumlah nash-nash yang tercantum di dalamnya kata 'kufur', mereka artikan keluar (murtad) dari agama dan menyamakan para pelaku kekufuran itu dengan orang-orang musyrik dari kalangan Yahudi dan Nasrani... Lalu mereka menerapkan pemahaman yang keliru ini terhadap orang-orang muslim yang tidak bersalah...".

Kemudian beliau berbicara tentang tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu yang oleh Muhammad Quthb dan pengikutnya berusaha dijadikan sebagai sifat khusus bagi para khalifah Bani Umayyah! Syaikh al-Albani berkata : "Sepertinya Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu mendengar persis seperti yang sering kita dengar sekarang ini bahwa ada beberapa oknum yang memahami ayat ini secara zhahir saja tanpa diperinci. Maka beliau Radhiyallahu 'anhu berkata : 'Bukan kekufuran yang kalian pahami itu! Maksudnya bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama, namun maksudnya adalah 'kufrun duna kufrin' (yaitu kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama)'.

Kemudian beliau melanjutkan : 'Ibnu Taimiyah Rahimahullah dan murid beliau, Ibnu Qayyim al-Jauziyah selalu memperingatkan pentingnya membedakan antara 'kufur i'tiqaadi' dengan 'kufur amali'. Kalau tidak, akibatnya seorang muslim dapat terperosok ke dalam kesesatan menyempal dari kaum muslimin tanpa ia sadari sebagaimana yang telah menimpa kaum Khawarij terdahulu dan cikal bakal mereka sekarang...".

Kemudian beliau menyebutkan sejumlah persoalan yang terjadi antara beliau dengan lawan dialog beliau, beliau berkata kepada mereka : "Pertama, kalian ini tidak dapat menghukumi setiap hakim (penguasa) yang memakai undang-undang Barat yang kafir itu atau sebagian dari udang-undang itu bahwa jika ia ditanya alasannya ia akan menjawab : Memakai undang-undang Barat itu bagus dan cocok pada zaman sekarang ini, atau ia akan menjawab : Tidak boleh menerapkan Hukum Islam !.

Sekiranya para Hakim itu ditanya alasannya maka kalian tidak dapat memastikan bahwa jawaban mereka adalah "Hukum Islam sekarang ini tidak layak diterapkan!". Kalau begitu jawabannya, mereka tentunya kafir tanpa diragukan lagi. Demikian pula jika kita tujukan pertanyaan serupa kepada masyarakat umum, di antara mereka terdapat para ulama, orang shalih dan lain-lain ...? Lalu bagaimana mungkin kalian dapat menjatuhkan vonis kafir terhadap mereka hanya karena melihat hidup di bawah naungan undang-undang tersebut sama seperti mereka. Hanya saja kalian menyatakan terang-terangan bahwa mereka semua itu kafir dan murtad....."

Kemudian Syaikh Al-Albani berbicara seputar masalah berhukum dengan selain hukum Allah, beliau berkata : "Kalian tidak dapat menghukumi kafir hingga ia menyatakan apa yang ada dalam hatinya, yaitu menyatakan bahwa ia tidak bersedia memakai hukum yang diturunkan Allah. Jika demikian pengakuannya barulah kalian dapat menghukuminya kafir murtad dari agama....".

Kemudian, saya (Al-Albani) selalu memperingatkan mereka tentang masalah pengkafiran penguasa kaum muslimin ini bahwa anggaplah penguasa itu benar-benar kafir murtad, lalu apakah yang bisa kalian perbuat ? Orang-orang kafir itu telah menguasai negeri-negeri Islam, sedang kita di sini menghadapi musibah dijarahnya tanah Palestina oleh orang-orang Yahudi! Lalu apa yang bisa kita lakukan terhadap mereka ? Apa yang dapat kalian lakukan hingga kalian dapat menyelesaikan masalah kalian dengan para penguasa yang kalian anggap kafir itu !? Tidaklah lebih baik kalian sisihkan dulu persoalan ini dan memulai kembali dengan peletakkan asas yang di atas asas itulah pemerintahan Islam akan tegak! Yaitu 'ittiba' (mengikuti) sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di atas sunnah itulah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membimbing sahabat-sahabat beliau! Itulah istilah yang sering kami sebutkan dalam berbagai kesempatan seperti ini yaitu setiap jama'ah Islam wajib berusaha sungguh-sungguh menegakkan kembali hukum Islam, bukan saja di negeri Islam bahkan di seluruh dunia. Dalam mewujudkan firman Allah :

"Artinya : Dia-lah yang mengutus Rasulnya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang-orang musyrik benci" [Ash-Shaff : 9]

Dalam beberapa hadits shahih disebutkan bahwa ayat ini kelak akan terwujud. Bagaimanakah usaha kaum muslimin mewujudkan nash Al-Qur'an tersebut ? Apakah dengan cara mengkudeta para penguasa yang telah dianggap kafir dan murtad itu ? Lalu disamping anggapan mereka yang keliru itu mereka juga tidak sanggup berbuat sesuatu ?! Jadi, bagaimana caranya ? Manakah jalannya ? Tidak syak lagi jalannya adalah jalan yang sering disebut oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau peringatkan kepada para sahabat di setiap khutbah : "Sesungguhnya sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam!".

Seluruh kaum muslimin, terlebih orang-orang yang ingin menegakkan kembali hukum Islam, wajib memulainya dari arah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memulainya. Itulah yang sering kita simpulkan dalam dua kalimat yang sederhana ini : "Tashfiyah dan Tarbiyah!" Karena kami benar-benar mengetahui kelompok-kelompok ekstrim yang hanya terfokus pada masalah pengkafiran penguasa itu mengabaikan atau lebih tepatnya tidak mau peduli dengan kaidah Tashfiyah dan Tarbiyah ini. Kemudian setelah itu tidak ada apa-apanya !

Mereka akan terus menerus menyatakan vonis kafir terhadap penguasa, kemudian yang mereka timbulkan setelah itu hanyalah fitnah (kekacauan)! Peristiwa yang terjadi belakangan ini yang sama-sama mereka ketahui mulai dari peristiwa berdarah di tanah suci (al-Haram) Makkah (Persitiwa Juhaiman di awal tahun 1980-an), kekacauan di Mesir, terbunuhnya presiden Anwar Sadat, tertumpahnya sekian banyak jiwa kaum muslimin yang tidak bersalah akibat fitnah-fitnah tersebut. Kemudian terakhir di Suriah, di Mesir sekarang ini dan di Aljazair sungguh sangat disayangkan sekali .... Kejadian-kejadian itu disebabkan mereka banyak menyelisihi nash-nash Al-Qur'an dan as-Sunnah, yang paling penting diantaranya adalah ayat :

"Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah" [Al-Ahzab : 21]

Bagaimanakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memulai perjuangan dakwahnya ? "Kalian tentu mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pertama kali menawarkan dakwahnya kepada orang-orang yang menurut harapan beliau siap menerima kebenaran yang beliau sampaikan. Lalu beberapa orang menyambut dakwah beliau sebagaimana yang sudah banyak diketahui dari Sirah Nabawiyah. Kemudian dera siksa dan azab yang diderita oleh kaum muslimin di Makkah. Kemudian turunlah perintah berhijrah yang pertama (ke Habasyah) dan yang kedua (ke Madinah) serta berbagai peristiwa yang disebutkan dalam buku-buku sirah ....... Hingga akhirnya Allah mengokohkan dienul Islam di Madinah al-Munawwarah. Di saat itulah mulai terjadi pertempuran, mulailah pecah peperangan antara kaum muslimin melawan orang-orang kafir di satu sisi dan melawan orang-orang Yahudi di sisi yang lain.

Demikianlah sejarah perjuangan nabi ..... Jadi, kita harus memulai dengan mengajarkan Islam ini kepada manusia sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memulainya. Akan tetapi sekarang ini kita tidak hanya memfokuskan diri kepada masalah Tarbiyah ini. Apalagi sekarang ini sudah banyak sekali perkara-perkara bid'ah yang disusupkan ke dalam Islam yang sebenarnya tidak termasuk ajaran Islam dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam. Oleh sebab itu, merupakan kewajiban para da'i sekarang ini adalah memulai dengan pemurnian kembali ajaran Islam yang sudah tercemari ini (tashfiyah)....Kemudian perkara kedua adalah proses Tasfiyah ini harus dibarengi dengan proses Tarbiyah, yaitu membina generasi muda muslim dibawah bimbingan Islam yang murni tadi.

Apabila kita pelajari jama'ah-jama'ah Islam yang ada sekarang ini yang didirikan hampir seabad yang lalu, niscaya kita dapati banyak diantara para pengikutnya tidak mendapatkan faedah apa-apa. Meskipun gaung dan gembar-gembornya mereka ingin mendirikan negara Islam. Mereka telah menumpahkan darah orang-orang yang tidak bersalah dengan dalih tersebut tanpa mendapatkan faedah apa-apa darinya ! Sampai sekarang masih sering kita dengar banyak diantara mereka yang memiliki aqidah sesat, aqidah yang menyelisihi al-Qur'an dan as-Sunnah serta amal-amal yang bertolak belakang dengan al-Qur'an dan as-Sunnah ......

(Dikutip dari Tabloid "Al-Muslimun" 5/5/1416H edisi : 556 hal. 7. dan dari majalah "al-Buhuts al-Islamiyah" 49/373-377)

2. fatwa Syaikh Ibnu Baz

Ketika mengomentari makalah di atas, al-Alamah Abdul Aziz bin Baz berkata : "Sayat telah menelaah jawaban yang sarat faedah dan sangat berharga yang diutarakan oleh Shahibul Fadhilah Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany wafaqahullah, diterbitkan oleh Tabloid Al-Muslimun berkenan dengan masalah pengkafiran orang yg berhukum dengan selain hukum Allah tanpa melihat perinciannya. Menurut penilaian saya jawaban tersebut sangat berharga dan sesuai dengan kebenaran serta sejalan dengan sabilil mukminin (manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah.


Dalam jawaban tersebut beliau mnejelaskan bahwa siapapun tidak dibolehkan menjatuhkan vonis kafir atas orang yang berhukum dengan selain hukum Allah hanya sekedar perbuatan lahiriyahnya tanpa mengetahui isi hatinya apakah menghalalkan tindakannya atau tidak !? Beliau berdalil dengan tafsir Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhu dan dari ulama-ulama Salaf lainnya ..."

(Tabloid "Al-Muslimun" 12/5/1416H edisi : 557 hal. 7)

3. Fatwa mantan mufti Mesir
Imamul Akbar Ali ath Thanthawy rahimahullah, dalam kitabnya Fatawa Asy Syaikh Ali ath Thanthawi, Darul manarah, Jeddah. Saudi Arabia.
 
Ia ditanya oleh seorang alumni fakultas syariah, tentang apa hukumnya menggunakan hukum selain hukum Allah?

Jawab:

1. kata kufr terdapat dalam Al Quran dan As Sunnah dipahami dengan dua makna: satu, makna 'keluar dari agama'. kedua, makna 'maksiat'.

"Jangan kalian kafir lagi setelahku, di mana sebagian kalian saling membunuh satu sama lain."

Apakah para sahabat menjadi kafir setelah kepulangan dari perang shifin dan jamal? Dalam suatu hadits dinyatakan bahwa mencaci keturunan dan meratapi kematian adalah perilaku kufur. Ada lagi, demi Allah, tidak beriman seseorang bermalam dalam keadaan kenyang, sedang tetangganya kelaparan." Atau sabda lainnya: "Tidaklah beriman orang yang sedang berzina."

2. Semua lafal kufur dalam pengertian ini tidaklah mengeluarkan seseorang dari Islam kecuali menurut kalangan khawarij, walaupun itu semua termasuk perbuatan maksiat.

3. Barangsiapa yang berhukum dengan hukum selain hukum Allah, dan meyakini hukum itu lebih utama, lebih adil, dan lebih sempurna, dari pada hukum Allah, maka ia telah kafir dan keluar dari Islam. Begitupula ia jadi kafir dan keluar dari Islam jika berkeyakinan bahwa ia punya kebebasan memilih; antara pakai hukum Allah atau hukum selainNya.

4. Bila yakin akan wajibnya berhukum dengan hukum Allah, dan yakin Dialah Al Haq dan tidak bisa ditawar lagi, akan tetapi dia tidak mampu untuk mengikutinya dan lebih memilih posisi duniawinya padahal ia tahu itu berdosa, maka ia telah melakukan salah satu dari dosa-dosa besar. Bila ia mati dan belum taubat, maka ia mati dalam keadan masih punya iman, sedangkan perihal perbuatannya kita kembalikan kepada Allah; jika Allah kehendaki, Allah mengampuni karena keimanannya, jika Allah menghendaki juga,  Allah menyiksa sesuai kadar dosanya.

5. Masalah ini sudah ditulis dibanyak kitab. Yang paling bagus adalah apa yang ditulis oleh Imam Ibnul Qayyim, Madarijus Salikinjuz I, hal. 336. Demikian Fatwa Syaikh Ali Ath Thanthawi. Wallahu a’lam

        Semoga ini bermanfaat bagi siapa saja yang menghendaki kebaikan. Wa akhiru da’wana ‘anil hamdulillahir rabbil ‘alamin.

No comments:

Post a Comment

Comments System

blogger/disqus/facebook