Tuesday, May 8, 2012

V. Kemudahan dalam Islam bukan Berarti Meninggalkan Kewajiban atau Memilih Pendapat yang Nyleneh


Pada bagian pengantar bukunya, Quraish Shihab menjelaskan bahwa agama Islam itu mudah. Beliau menulis:
Agama ini mengedepankan kemudahan. Kitab suci Al Qur’an menegaskan bahwa:
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki buat kamu kemudahan dan tidak menghendaki buat kamu kesulitan. ( Qs Al Baqarah [2]  : 185 ) Di tempat lain ditegaskan-Nya bahwa :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

” ..dan Dia ( Allah ) tidak menjadikan bagi  kamu dalam hal agama sedikit kesulitanpun ” ( Qs al Hajj [ 22] : 78 )

Itu semua antara lain disebabkan karena ajaran Islam yang disampaikan oleh Nabi Muhammad saw tidak bertujuan kecuali membawa rahmat seluruh alam ( Baca Qs al Anbiya’ [21] : 107 )
Disamping ayat-ayat Al Qur’an, banyak sekali petunjuk dan praktek Rasul saw yang menunjukkan bagaimana beliau sangat memperhatikan dan menganjurkan kemudahan beragama.   Beliau berpesan :
“Berilah berita gembira dan jangan menjauhkan (orang dari tuntutan agama , permudahlah dan jangan mempersulit ” (HR Bukhari dan Muslim ) [1]

[1] . M. Quraish Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, ( Jakarta, Lentera Hati ) Cet I, 2004,  hlm. 10
 
Kita sepakat dengan Quraish Shihab bahwa agama Islam itu mudah. Akan tetapi kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada kita umat Islam ini, bukan berarti  kita dibolehkan untuk meninggalkan kewajiban–kewajiban yang dibebankan kepada kita, dan bukan berarti juga, kita bebas memilih pendapat yang menurut kita enak, walaupun tidak mempunyai dasar dan dalil yang bisa dipertanggungjawabkan.
Tulisan beliau tentang kemudahan ajaran Islam dalam pengantar tersebut akan mengesankan bahwa dalam masalah jilbab, janganlah kita mempersulit diri, karena para ulama masih berselisih tentang batasan-batasannya, bahkan sebagian cendekiawan kontemporer ada yang tidak mewajibkannya. Karena agama ini mudah, maka tidak apa-apa kalau kita memilih pendapat yang tidak mewajibkannya. Dan ini dampaknya sangat berbahaya, karena pembaca akan tergiring untuk menyimpulkan bahwa diantara pendapat-pendapat yang ada tentang hukum jilbab, maka yang paling sesuai dengan ruh kemudahan dalam Islam adalah pendapat yang tidak mewajibkannya, atau paling tidak yang memberikan banyak kelonggaran-kelonggaran di dalamnya, seperti pendapat yang membolehkan terlihatnya leher, kaki atau pun sebagian rambut.
Selanjutnya Quraish menulis : Sayang  rahmat dan kemudahan itu, sering tidak dirasakan bahkan boleh jadi ditutup-tutupi atau tertutupi oleh kaum muslimin sendiri, akibat pemahaman dan penerapan mereka yang tidak tepat terhadap ajaran Islam. Jauh sebelum masa kita ini, Syekh Muhammad Abduh ( 1849-1905 ) telah menyatakan ” (Pesona ajaran) Islam tertutupi oleh kaum muslimin.” Yang menutupi itu, tidak selalu orang-orang awam, tetapi juga orang-orang yang dinilai memiliki pengetahuan agama yang mumpuni, dan tentu saja termasuk juga mereka yang merasa memilikinya padahal yang mereka miliki baru kulit agama, belum intinya ”

Tulisan Quraish Shihab semacam itu dapat menimbulkan kesan bahwa para ulama dulu dan kini yang mewajibkan jilbab, baik yang mengatakan bahwa seluruh tubuh perempuan itu aurat, maupun yang memberikan pengecualian wajah dan telapak tangan adalah orang-orang Islam yang menutupi keindahan Islam, atau orang-orang yang hanya memiliki kulit agama, bukan intinya. Menurut hemat penulis, semestinya kata-kata seperti itu bisa dihindari sebagai bentuk penghormatan dan sopan santun kepada para ulama, apalagi mereka adalah mayoritas ulama, kalau tidak mau dikatakan seluruh ulama. Begitu juga kata-kata itu belum tentu benar adanya, bahkan sebaliknya para ulama dulu adalah orang-orang yang ikhlas dan bersungguh-sungguh di dalam mempelajari Islam, sehingga Allah menjadikan mereka ulama yang mumpuni dalam Ilmu Syari’at. Berbeda dengan sebagian ulama sekarang yang kadang menjual ilmu mereka untuk mendapatkan kesenangan dunia yang sedikit ini.
Perbedaan sifat ulama-ulama dulu dan sekarang sudah banyak dibahas oleh para ulama.  Ibnu Rajab al Hambali di dalam bukunya “Fadhlu Ilmu Salaf  ‘Ala Ilmu Kholaf “ (Keutamaan Ilmu Ulama Dulu Atas Ilmu Ulama Kontemporer ) menulis :
‘’Beginilah, sesungguhnya orang-orang sekarang banyak tertipu, mereka mengira bahwa siapa yang banyak bicara dan berdebat serta berpolemik dalam masalah-masalah keagamaan, pasti lebih pandai dari pada yang tidak bisa seperti itu. Pendapat seperti ini hanyalah berasal dari kebodohan belaka. Lihatlah kepada para senior sahabat Nabi saw, seperti Abu Bakar, Umar, Ali, Muadz, Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit , ternyata perkataan ( riwayat ) mereka lebih sedikit dari perkataan (riwayat) Ibnu Abbas, akan tetapi walaupun begitu mereka lebih pandai darinya. Begitu juga para Tabi’in, perkataan (tulisan) mereka lebih banyak dari sahabat, tetapi para sahabat lebih pandai daripada mereka, begitu juga para Tabi’ut Tabi’in, mereka lebih banyak bicaranya dari Tabi’in, tapi para Tabi’in lebih pandai dari mereka. Karena keilmuan tidaklah diukur dengan banyaknya riwayat maupun tulisan, akan tetapi hakekat ilmu itu adalah cahaya yang tertancap dalam hati seseorang, sehingga dia bisa membedakan antara kebenaran dan kebatilan.’’  [1]

Quraish Shihab menulis : Mereka lupa bahwa tidak menjelaskan kemudahan itu dapat melahirkan sikap apriori dan penolakan karena menilai yang ditawarkan atas nama agama- tanpa memberi alternatif- merupakan sesuatu yang sulit.”
Apakah benar yang dikatakan Quraish Shihab bahwa para ulama lupa atau tidak menjelaskan kemudahan dalam masalahan-masalah agama? Tentu saja jawabannya tidak. Mereka, para ulama tersebut,  tidak lupa akan hal itu, bahkan mereka dengan penuh tanggung jawab dan sungguh-sungguh telah menjelaskan akan kemudahan Islam. Lihatlah ratusan buku-buku turats dalam berbagai disiplin keilmuan penuh dengan penjelasan tersebut. Dari buku-buku tafsir, yang Quraish Shihab pakar di dalamnya, sampai buku-buku hadits dan syarahnya serta buku-buku fiqh, qawaid fiqh sampai buku-buku ushul fiqh.
Dalam buku-buku tafsir umpamanya, akan kita dapatkan keterangan tentang kemudahan Islam itu dalam tafsir Surat Al Baqarah , ayat 185:
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
’’Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.’’

Begitu juga dalam surat Al Hajj, ayat 78 :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“ ..dan Dia ( Allah ) tidak menjadikan bagi  kamu dalam hal agama sedikit kesulitan pun.”
Dalam buku-buku hadits, kita dapatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim tentunya dengan syarahnya Fathu al Bari dan Syarah Nawawi. Begitu juga dalam buku-buku Qawa’id Fiqhiyah, terutama dalam kaidah ”Al Masyaqqah Tajlibu at Taisir ” (kepayahan itu akan mengundang kemudahan) akan kita dapatkan penjelasan yang panjang lebar dan mendetail tentang kemudahan dalam Syari’at Islam.[2] Begitu juga dalam buku-buku Fiqh dan Ushul Fiqh, khususnya dalam masalah  ”Rukhsyah Syar’iyah” (keringanan dalam beribadah),[3] dalam buku-buku tersebut akan kita dapatkan keterangan dari para ulama bahwa ajaran Islam ini begitu indah dan mudah.
Tetapi, yang menjadi persoalan adalah bagaimana mendudukkan ajaran Islam yang mudah ini dengan perintah Allah kepada wanita-wanita muslimah untuk menutup aurat mereka dengan menggunakan jilbab. Apakah karena kemudahan ini, terus kemudian seorang wanita muslimah bebas memakai apa saja yang ia sukai, atau kemudahan itu hanya terdapat pada keadaan-keadaan tertentu yang memang menuntut demikian. Inilah yang barangkali Quraish Shihab belum bisa mengambil keputusan di dalamnya dan terus diliputi keragu-raguan akan hukum jilbab, walaupun sebenarnya dalil-dalil tentang kewajiban itu sangat gamblang dan jelas.

[1] Ibnu Rajab Al Hambali, Fadhlu Ilmu Salaf  ‘Ala Ilmu Kholaf , ( Kairo, Al Maktabah Al Islamiyah – Dar Ahlu As Sunnah, 1996 ) Cet Ke – 1 , hal. 27
[2] Lihat umpamanya Imam As Suyuti dalam  Al Asybah wa An-Nadhair, ( Beirut, Dar kutub Ilmiyah , 1983) Cet. Ke– 1,  hal.  76-86 , Ibnu Nujaim dalam Al Asybah wa An Nadhair, ( Kairo, Al Maktabah At Taufiqiyah,  t.t. )  hal. 82-93 , Izzuddin bin Abdissalam As Salami dalam Qawa’id Al Ahkam fi Mashalihil Anam ( Kairo, Dar Al Bayan Al Arabi , 2002) Juz II, hal.  6-12
[3] Diantara buku-buku yang bisa dirujuk dalam hal ini adalah : Usamah Muhammad As Sholabi, Ad Durar Al Bahiyah Fi Ar Rukahs As Syar’iyah, Ahkamuha Wa Dhawabituha (As Syariqah, Maktabah As Sahabah, 2003 ) Cet- 1, Prof. DR. Abdullah bin Umar bin Muhammad Al Amien As Syenkity, Nadhrat Wa Tafahush Fi Ar Rukhsah Wa At Tarakhus,( Dar At Tiba’ah Al Islamiyah, 1994 ), Cet. Ke- 1

No comments:

Post a Comment

Comments System

blogger/disqus/facebook