Tuesday, May 8, 2012

Jilbab Kewajiban Muslimah ( XV. Sangat Sedikit Menggunakan Referensi Fiqh )


Yang sangat disayangkan dari Quraish Shibab dalam penulisan buku : “Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer” ini bahwa beliau tidak banyak menggunakan referensi primer ( utama ), terutama buku-buku fiqh madzab empat yang telah diakui oleh umat Islam, seperti madzhab Abu Hanifah, madzhab Imam Malik, madzhab Imam Syafi’i dan  madzhab Imam Ahmad, padahal tema besar dan judul yang diangkat dalam bukunya adalah seputar batasan aurat perempuan dan hukum memakai jilbab. Seharusnya, – paling tidak – sebagian besar  referensi yang digunakan adalah referensi fiqh, baik yang klasik maupun yang kontemporer. Akan tetapi  hal itu tidak kita dapatkan dalam bukunya Quraish di atas. Yang ada hanyalah satu buku fiqh kontemporer, yaitu : al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu,  karya DR. Wahbah Zuhaili ( hlm : 109 ), satu buku fiqh madzhab Maliki, yaitu : Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd ( hlm : 105) masing-masing hanya dikutip satu kali saja. Kemudian empat buku tafsir hukum, dengan rincian dua buku klasik, yaitu : Ahkamul Qur’an karya Ibnu Al Araby ( hlm : 56, 79 ), Al Jami’ Li Ahkam Al Qur’an, karya Imam Qurtubi ( hlm 71, 79, 132  ), dan dua buku kontemporer, yaitu : Tafsir Ayat Ahkam, karya Muhammad Ali As Sais ( hlm ; 48, 71, 134 ),  Rawai’ Al Bayan, karya Muhammad Ali Shobuni ( hlm : 91 )
 
Kalau kita melihat referensinya saja, tentunya para pembaca akan mengerti sejauh mana  pembahasan hukum yang dituangkan dalam buku tersebut. Tentunya tidak bisa mendalam dan data-data yang diungkapkan-pun tidak valid, sebagaimana yang sudah penulis jelaskan pada tulisan sebelumnya. Hal-hal seperti ini, mestinya bisa dihindari oleh Quraish Shihab.

No comments:

Post a Comment

Comments System

blogger/disqus/facebook